Kamis, 28 Maret 2024

Limbah Cair Dibuang ke Sungai

Berita Terkait

 

Limbah padat B3 RSUD Natuna menumpuk di gudang penyimpanan limbah RSUD. Pihak RSUD membantah bahawa limbah B3 mencemari lahan milik warga. F. Aulia Rahman, Batam Pos.

batampos.co.id – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Natuna ternyata hingga saat ini belum mengantongi izin operasi dari Pemerintah. Bahkan belum dilakukan analisis dampak lingkungan sejak IPAL beroperasi.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna Faisal membantah, limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) di tanah warga. limbah cair sudah melalui proses pengolahan penguraian intalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Limbah cair B3 tidak cemari lahan warga. Kami buat pipa pembuangan langsung ke sungai,” kata Faisal di RSUD Natuna, Senin (31/7).

Selain itu, pihak RSUD sudah melakukan uji hasil akhir limbah sebelum dibuang ke sungai di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) kelas I Batam. Terkakhir pada 29 maret 2017 hasilnya aman.

“Limbah cair B3 betul dibuang, setelah hasil pengujian dan pengolahan di IPAL. Sudah melalui penguraian bakteri, BTKLPP menyatakan aman untuk dibuang ke sungai. Memang limbah B3 dikelola sendiri oleh RSUD oleh sarjana kesehatan lingkungan, tidak ada limbah yang meluber kena lahan warga,” kata Faisal.

Pengolahan limbah B3 di RSUD kata Faisal, sudah sesuai prosedur. Khusus libah padat dilakukan pembakaran di incenelator dikemas, ditimbang lalu disimpan digudang, bukan ditimbun. Namun gudang penyimpanan belum penuh.

“Limbah padat kami tidak menimbun, memang kami menyimpannya digudang selama 10 tahun,” ujar Faisal.

Kasubag umum dan humas perlengkapan RSUD Natuna Zabir mengakui, pipa pembuangan limbah cair dari pengelolahan dipasang beberapa bulan lalu. Sebelumnya diakuinya Rumah Sakit membuang langsung ke lahan warga.

“Bulan dua kemarin, dipasangkan pipa langsung pembuangan ke sungai, sebelumnya memang dibuang ke tanah warga,” kata Harpen Suryadi.

Kepala bagian tata usaha RSUD Natuna Zabir mengakui, limbah padat B3 memang tidak seharusnya ditimbun dalam waktu yang lama. Penyimpanan digudang hanya untuk sementara. Namun untuk mengirim limbah, jumlahnya masih sedikit, 10 tahun saja gudangnya belum penuh.

Pihak Rumah Sakit menyatakan, pengolahan limbah RSUD sudah sesuai prosedur, meski belum mengantongi izin pengolahan limbah B3 dari Pemerintah. Bahkan pengelolaan limbah di RSUD belum diterbitkan izin Amdal dan izin bangunan.

“IPAL belum ada izin, tapi kami kelola sesuai prosedur. Kendalanya belum ada Amdal dan IMB bangunan IPAl,” diakui Zabir.

Meski belum pernah dilakukan analisa dampak lingkungan, Zabir menegaskan, limbah cair yang dibuang ke tanah warga sudah aman dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Tapi bisa saja lingkungan itu tercemar, disebabkan bakteri lain. Yang jelas limbah cair itu aman, ini buktinya hasil uji dari BTKLPP. Pengujian ini rutin setiap tiga bulan, tapi tahun lalu enam sekali dengan pengawasan internal,” ujar Zabir. (arn)

Update