Kamis, 28 Maret 2024

Pemberkasan Pungli ASDP Hampir Rampung

Berita Terkait

KantorASDP di Punggur malam hari, Rabu (19/4). Dua pegawai ASDP ini ditangkap polisi kasus pungli, atas nama Depi dan Pandi. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemberkasan kasus OTT terhadap dua pegawai BUMN pada PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) hampir rampung dikerjakan oleh aparat kepolisian.

“Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah P21,” ujar Wakapolresta Barelang AKBP Muji Supriyadi, Senin (31/7) siang.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Tim Saber Pungli Kota Batam itu mengatakan, dalam pemberkasan itu pihak kepolisian mengajukan dua tersangka, yakni Fendy Rhofiek Nugroho, 30 dan Defi Andri, 45.

“Untuk sementara, masih dua orang itu. Kita belum mempunyai bukti, adanya keterlibatan orang lain. Baru dua orang itu yang pasti,” tutunya.

Muji menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya aliran uang itu kepada pimpinannya,

“Dari rekening kita cek tidak ada. Uang itu murni dia pakai untuk dia sendiri. Jadi dia tidak menyimpan uangnya ke bank,” katanya.

Muji menambahkan, pemberkasan kasus ini sempat mengalami kendala. Berkas yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan sempat dikembalikan ke penyidik.

“Kemarin jaksa meminta dilengkapi berkasnya sedikit. Dan itu, sudah kita lengkapi dan menunggu arahan jaksa,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, kedua pegawai PT ASDP itu melakukan praktik pungli dengan cara menaikkan golongan kendaraan dan tidak melaporkan jumlah tiket yang sebenarnya.

Dari hasil penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa uang pembayaran dari pengguna jasa ASDP sebesar Rp 8.152.000. Uang itu merupakan uang pembayaran jasa penyebrangan yang dibayarkan tanpa menggunakan tiket.

Selain itu, Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sebesar Rp 37.000.000 yang disimpan di dalam berangkas penyimpanan uang. Uang itu merupakan uang hasil pungli yang mereka lakukan selama sembilan hari.

Atas perbuatannya, kedua oknum itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (cr1)

Update