Jumat, 29 Maret 2024

Penjahat Siber Tiongkok Beroperasi di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Mabes Polri terus mengembangkan kasus penipuan lewat telepon berbasis internet yang melibatkan 145 warga Tiongkok. Sindikat ini beraksi di empat kota, yakni Jakarta, Surabaya, Bali, dan Batam.

Di empat kota ini, para pelaku bekerja sebagai operator telepon. Mereka menerima upah Rp 40 juta per bulan. Kepolisian Tiongkok telah melaporkan total keuntungan yang diraup pelaku kepada Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Brigjen Muhammad Fadhil Imran,  menyebutkan sejak awal tahun sampai bulan ini, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp  6 triliun. “Kalau diperkirakan oleh kami jika mereka bertahan hingga setahun penuh, para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 26 triliun,” ujarnya.

Para korban mayoritas berasal dari pengusaha swasta di Tiongkok. Imran menampik, jika para korban berasal dari pemerintahan. “Tidak ada. Tidak ada kejaksaan, hakim, atau perdana menteri. Murni masyarakat,” tambahnya.

Imran mengatakan, ada empat negara selain Indonesia yang dijadikan sebagai tempat persembunyian. Di antaranya, Myanmar, Kamboja, Thailand, dan Filipina.

“Kalau masalah kasus phone of frauds ini ada tiga kelompok yang terkenal. Di antaranya, The Mid Giant Entreprise kebanyakan dilakukan oleh orang Nigeria, Eropa Timur dari Bulgaria hingga Rumania, dan Telecomunication Frauds biasanya dari orang Tiongkok atau Taiwan,” jelas Imran.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiharto,  mengatakan pihaknya masih mengejar WNI berinisial Y. Y diduga membawa 29 paspor dan visa kunjungan dari pelaku yang diamankan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia mengklaim, polisi telah mengendus identitas dan lokasi Y. “Kami tidak bisa sebutkan sekarang. Karena masih dalam pengejaran,” terang dia.

Berkaitan dengan kasus ini, Polri meminta regulasi penggunaan saluran internet di Indonesia diperketat. Regulasi dinilai lemah. Sehingga dengan mudah dimanfaatkan untuk kejahatan siber. Salah satunya, kejahatan phone of frauds yang menyeret pelaku warga Tiongkok ini.

Imran mengungkapkan, regulasi penggunaan intenet yang lemah terindikasi dari data pengguna. Dia menuturkan, tidak jarang, data pengguna internet yang didaftarkan yakni palsu. “Misalnya, nama yang didaftarkan sebagai pengguna yakni A. Cuma, nama aslinya bukan A. Termasuk alamat yang juga didaftarkan,” terang Imran.

Ia tidak menyebutkan detail siapa yang seharusnya bertanggung jawab terkait regulasi internet. “Saya rasa, sebenarnya, regulasi dair pemerintah sudah ada. Dan, juga jelas. Biasanya di Kemenkominfo ada, pasti,” ungkapnya. (sam/jpgroup)

Update