Jumat, 19 April 2024

PTT dan THL Mendapat Jaminan BPJS

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga mengajukan sebanyak 415 Pegawai Tidak Tetap (PTT), 56 Guru Tidak Tetap (GTT), 1065 Tenaga Harian Lepas (THL) dan delapan Banpol untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, Perbub terkait pelaksanaan pendaftaran telah ditandatangani.

Jumlah keseluruhan PTT dan THL tersebut bersumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga. Data jumlah PTT dan THL tersebut juga sebagai data terakhir setelah dilakukan rasionalisasi benerapa waktu lalu oleh Pemkab Lingga.

“Jumlah tersebut masih usulan dari kami (Disnaker, red) selanjutnya akan ditelaah kembali oleh bagian keuangan. Karena menyangakut kesiapan anggaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga, Muzammil Ismail melalui sekretarianya, Kisanjaya ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (31/7) pagi.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi PHI dan Jamsostek, Rachman menjelaskan dengan jumlah PTT dan THL tersebut direncanakan mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan yakni : Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Namun Jaminan pensiun tidak dapat diikuti karena membutuhkan anggaran yang besar.

Rachman menambahkan, jika tiga program tersebut diikuti, Pemkab Lingga akan menanggung pembayaran dua program dari BPJS yakni, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun untuk Jaminan Hari Tua iyuran akan ditanggung peserta yakni THL dan PTT.

Lebih jauh lagi Rachman merincikan iyuran yang wajib di setor untuk mengikuti tiga program jaminan di BPJS yakni sebesar Rp 148,573 untuk seluruh PTT sedangkan iyuran bagi THL yakni sebesar Rp 71,120. Namun jika dua program saja yang diikuti tentunya iyuran juga berbeda yakni sekitar Rp 120,865 untuk tanggungan PTT sedangkan iyuran bagi THL yakni sebesar Rp 7,2000.

“Rincian pembayaran semua telah diatur dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu juga ada di PP no 44, 45 dan 46 tahun 2015,” ujar Rachman.

Ketika disinggung terkait UU yang mewajibkan seluruh pekerja untuk tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, Dinas ketenagakerjaan tidak dapat menjawab lebih lanjut karena menunggu ketetapan dan kepastian dana yang tersedia untuk pembayaran iyuran tersebut. (wsa)

Update