Jumat, 19 April 2024

Gubernur Hadapi Tiga Gugatan

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

batampos.co.id – Tidak kunjung tuntasnya polemik Wakil Gubernur (Wagub) Kepri banyak tundingan dialamatkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Sedikitnya ada tiga gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur. Baik itu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, PN Tanjungpinang dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Sekarang ini ada tiga gugatan yang dihadapi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Tetapi, sedikitpun Gubernur tidak gentar menghadapi gugatan tersebut,” ujar Pengacara

Gubernur Kepri, Andi Asrun menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (1/8) di Tanjungpinang.

Advokat asal Ibu Kota Jakarta tersebut menjelaskan, gugatan di PN Batam dilayangkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepri. Kemudian di PN Tanjungpinang adalah dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Sedangkan di Ombudsman adalah dari Angkatan Muda Thareqat Islam (AMTI) Provinsi Kepri.

“Pokok perkara yang digugat ketiganya semuanya sama. Yakni terkait polemik proses Wagub Kepri,” jelas Andi Asrun.

Menurutnya, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur sangat lemah. Karena Gubernur posisinya bukan pihaknya yang berwenang untuk memproses Wagub Kepri. Atas dasar itu, Gubernur hanya sebagai pihak yang menjembatani antara kesepakatan partai politik dengan DPRD Kepri.

“Harusnya dalam perkara ini, DPRD juga menjadi tergugat. Sehingga ada sikap yang akan disampaikan DPRD Kepri. Apalagi sekarang ini sudah ada Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kepri,” jelasnya lagi.

Pria yang juga merupakan seorang akademisi tersebut menilai, gugatan yang ditujukan penggugat adalah upaya untuk mendeskreditkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Disebutkannya juga besok (hari ini,red) dirinya akan menolak untuk melakukan mediasi di PN Tanjungpinang.

“Saya sudah melayangkan surat keberatan untuk mediasi. Kalau besok (hari ini,red) masih juga mediasi, maka saya akan menolak lagi,” tegas Andi Asrun.

Sementara itu, terkait gugatan DPD AMTI Kepri di Ombudsman, atas nama Gubernur dirinya juga akan memberikan penjelasan kepada pihak Ombudsman. Ia yakin, apabila penjelasan diberikan, pihak Ombudsman bisa menerima. Karena pengaduan yang dilakukan sudah salah alamat.

“Untuk menuntaskan persoalan Wagub ini, saya sarankan dukung calon yang sudah ada atau sampaikan keberatan ke DPRD Kepri. Sehingga partai pengusung memilih kembali nama baru. Menurut saya ini lebih fair, karena perkara tidak selesai kalau hanya menyudutkan Gubernur,” tutup Andi Asrun.(jpg)

Update