Jumat, 29 Maret 2024

Lima Tersangka Korupsi Dicekal

Berita Terkait

Ferrytas. F. Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Setelah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015 yang merugikan negara Rp 7,7 miliar. Kejati Kepri pun langsung melakukan pencekalan terhadap para tersangka agar tidak melarikan diri keluar negeri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, mengatakan pencekalan terhadap para tersangka dilakukan pihaknya untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pencekalan untuk mempermudah jika sewaktu-waktu mereka kami panggil untuk diperiksa,” ujarnya, Selasa (1/8).

Dikatakan Ferrytas, pihaknya pun telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun jadwal pemeriksaan ulang para saksi.

“Yang jelas saat ini para tersangka tidak bisa keluar negeri. Para tersangka kami periksa pada pertengahan bulan ini (Agustus),” kata Ferytas.

Pihaknya, sambung Ferrytas, juga tengah menyiapkan surat panggilan pertama untuk para tersangka agar datang di periksa dalam rangka menyiapkan berkas di proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami tidak mau terburu-buru dalam menangani perkara demi proses yang berkualitas. Percayakan ke kami untuk bekerja secara profesional dan proporsional. Bagi kami hasil akhir juga menentukan dalam penangan kasus korupsi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim penyidik Pidana khusus Kejati Kepri, akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 miliar, pada Senin (31/7) sore.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Raja Amirullah, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, dan Makmur yang menjabat Sekwan DPRD Natuna.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.

“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.

Dikatakan Yunan, dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk rumah dinas sendiri ditandatangani dua mantan Bupati yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah dalam Surat Keputusannya.

“Tunjangan yang diterima ini berbeda. Untuk unsur pimpinan Rp 14 juta perbulan, wakil Ketua Rp 13 Juta, sedangkan anggota Rp 12 juta. Ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” kata Yunan.

Untuk kasus ini, sambung Yunan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

“Para tersangka juga akan kami lakukan pemeriksaan kembali. Untuk menyiapkan berkas di penyidikan,” ucap Yunan.

Akibat perbuatannya, terang Yunan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ias)

Update