Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Akan Kurangi Daftar Larangan Terbatas

Berita Terkait

batampos.co.id – Penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) menimbulkan implikasi pada sulitnya kegiatan usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak dapat memenuhi perizinan larangan terbatas (lartas). Selasa (1/8) kemarin, sejumlah pengusaha mengadukan hal ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pengusaha UKM batik asal Pekalongan, Romeo mengungkapkan bahwa perusahaannya sempat menggunakan jasa importir berisiko tinggi untuk memasok bahan baku industri. Penggunaan jasa itu diperlukan karena volume impor yang kecil dan belum memahami aturan impor. Termasuk ketentuan larangan dan pembatasan.

Tapi, dengan adanya program penertiban impor tersebut, ia memutuskan menjadi importir mandiri dan patuh agar mendapatkan keamanan pasokan barang dari kepastian harga. Namun kemudian ia menemui banyak kendala. Mulai dari berbelitnya aturan dan regulasi, hingga tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Akibatnya, usaha batik miliknya terganggu.

“Saya berharap pemerintah dapat menyederhanakan regulasi,’’ kata Romeo.

Kemudian ada Lena, seorang pengusaha kosmetik. Dia mengeluhkan kendala pada ketentuan pelabelan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu membuat produknya tidak bisa diekspor ke luar negeri. Padahal, pasarnya memang bukan di dalam negeri.

’’Banyak perusahaan luar negeri yang ingin beli dari kami karena ada sertifikat halalnya,’’ terangnya.

Menanggapi keluhan-keluhan itu, Sri Mulyani berjanji segera memberikan respons. Di antaranya, membentuk tim kecil. Tim tersebut terdiri atas Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

’’Orang ingin patuh, tapi aturannya jangan berbelit-belit. Itu saya rasa permintaan yang fair supaya bisa melayani masyarakat dengan baik,’’ kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menguraikan, pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor-impor barang yang masuk kategori lartas. Dengan begitu, aturan lartas yang berbeda namun mengurus komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu perizinan saja.

Penyederhanaan persyaratan difokuskan agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan bahan baku. Sebagaimana diinformasikan, saat ini terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu kementerian/lembaga.

’’Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan sekali,’’ ujarnya.

Simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas. ’’Pemerintah akan menghilangkan lartas melalui berbagai macam kebijakan. Jadi, tahun depan lartas berkurang dari 49 persen menjadi 17 persen atau di bawah itu,’’ ucapnya.

Sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat di pelabuhan Batuampar, Jumat (7/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Sebelumnya, sejumlah pengusaha di Batam juga mengeluhkan penertiban impor lartas. PT Ciba Vision di Kawasan Industri Batamindo, Batam, misalnya. Perusahaan tersebut mengeluhkan sulitnya mengimpor garam industri.

Wakil Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan kebijakan Lartas ini sangat menghambat aktivitas perusahaan tersebut. Padahal, kata pria yang akrab disapa Ayung ini, garam industri hanya ada di Jerman dan Amerika. Sehingga sejak garam industri masuk daftar Lartas, perusahaan tersebut kesulitan mendapatkan garam industri.

“Untungnya mereka punya stok untuk sebulan,” jelasnya.

Perusahaan tersebut harus menunggu lama untuk bisa dapat persetujuan impor garam industri. Itupun dengan bantuan dari BP Batam. “Jika tidak, mungkin mereka akan pindahkan pabriknya ke Malaysia. Padahal ada 1.500 karyawan yang menggantungkan hidupnya di sana,” katanya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 125/2015. Pasal 4 beleid itu menyebutkan, Garam industri hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor garam industri dan Menteri.

Kemudian, Menteri memberikan mandat penerbitan persetujuan impor garam industri sebagaimana dimaksud kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.

Sementara Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito, mengatakan pemerintah akan mempermudah impor garam industri. Bahkan, kata dia, kuotanya tidak dibatasi.

Namun Mendag Enggar menambahkan, bila rekomendasi itu untuk impor garam industri masih ditangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata dia, garam dibagi dua jenis. Yakni garam kadar NHCL mencapai 94 sampai 97 untuk konsumsi. Sedangkan untuk industri kadarnya 97 NHCL ke atas.

“Untuk memudahkan komunikasi, semuanya garam disamaratakan sampai 94 NHCL ke atas harus ada rekomendasi KKP. Itu pun komando PT Garam,” ungkap dia. (ken/c22/sof/jpgroup)

Update