Jumat, 29 Maret 2024

Gubernur Kepri Minta Taksi Online Stop

Berita Terkait

Para supir taksi memarkirkan kendaraanya didepan kantor Walikota Batam saat aksi demo terkait penolakan terhadap taksi online, Rabu (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengaku sudah mengetahui aksi mogok taksi konvensional di Batam. Ia juga mengaku sudah mendapatkan laporan dari Pemko Batam.

Nurdin pun menegaskan hingga saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin operasional transportasi berbasis online di Kepri, khususnya Batam. Atas dasar itu, Gubernur menyarakan pihak operator untuk tidak mengoperasionalkan pelayanan transportasi tersebut.

“Sebaiknya kalau belum mengantongi izin, jangan operasional dulu. Artinya saling menjaga lebih baik,” ujar Nurdin.

Larangan beroperasi sementara itu dikatakan Nurdin bukan sebagai bentuk sikap anti terhadap perkembangan teknologi. Tapi lebih pada persoalan perizinan yang belum dipenuhi oleh pengelola taksi online.

Menurutnya, layanan transportasi yang aman, murah, dan nyaman memang menjadi satu kebutuhan saat ini. Ditegaskannya, pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.

“Kita akan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Mantan Bupati Karimun tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan, Jamhur Ismail mengatakan sesuai ketentuan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dalam pasal 23 pemberian izin operasional transportasi berbasis aplikasi memang kewenangan Gubernur. Namun ia membenarkan kalau sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan untuk angkutan roda empat berbasis oline.

“Makanya saat rapat koordinasi yang dihadiri kepolisian aturan mainnya jelas, transportasi berbasis aplikasi diminta untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin,” ujar Jamhur.

Kendati taksi online dilarang beroperasi untuk sementara waktu, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Brigjen itu juga mengingatkan taksi konvensional untuk tidak melakukan sweping terhadap taksi berbasis aplikasi. Sebab, kepolisian juga sudah sepakat melakukan razia terhadap transportasi online yang membawa penumpang.

Jamhur juga menegaskan tuntutan operator taksi konvensional agar menutup izin aplikasi pelayanan transportasi online, bukan kewenangan Pemprov Kepri. “Persoalan tersebut ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informasi,” tegasnya.

Namun Jumhur akan mencoba meminta petunjuk Kemenhub. “Kami juga akan menyurati Kemenkominfo juga tentunya,” ujarnya.

Update