Jumat, 29 Maret 2024

Raskin Menumpuk di Sejumlah Kantor Desa

Berita Terkait

Bupati Kepulauan Anambas cek beras di gudang bulog Antang beberapa waktu lalu. F Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau yang akrab sering disebut keluarga tidak mampu yang mendapatkan beras Kesejahteraan (Rastra) dari pemerintah daerah perlu di survey ulang atau diadakan validasi. Hal ini meski dilakukan agar penerima rastra lebih tepat sasaran.

Pantauan di lapangan, selama ini penerima rastra dinilai belum tepat sasaran. Masih ada keluarga mampu yang menerima rastra. Disisi lain, rastra yang ada saat ini sangat dimungkinkan jauh melebihi jumlah KPM. Sehingga masih ditemui di sejumlah kantor desa ada yang kelebihan rastra. Rastra ini bisa dibeli oleh warga lain selain (KPM).

“Kita tidak tahu kenapa raskin bisa lebih, yang saya heran, kenapa dari dulu jumlah penerima rastra tidak juga berkurang, artinyaĀ penduduk kurang mampu di Anambas tidak berkurang,” ungkap Iwan, Rabu (2/8).

Menanggapi hal ini Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas Marjuki, mengakui hal ini. Menurutnya selama dirinya menjabat sebagai kepala bidang tersebut belum ada melakukan survey karena anggaran survey tidak ada.

Oleh karena itu pihaknya masih mengandalkan masyarakat desa untuk memberikan data kemiskinan kepada pemerintah daerah. “Memang perlu adanya validasi,” ungkap Marjuki.

Dikatakannya selama ini dirinya masih mengikuti data yang sebelumnya dipakai. Data tersebut pada awalnya ada di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah. Dari data tersebut diakuinya jika bantuan beras seperti ini sudah dilakukan semenjak Anambas masih bergabung dengan pemerintahan Natuna.

“Dari tahun 2009 sampai tahun 2011 masih menggunakan data dari Natuna. Setelah itu baru menggunakan data Anambas sampai sekarang,” ungkapnya.

Dari data terbaru ini dibagi menjadi dua sumber yakni sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari APBN memberikan rastra sebanyak 182.160 kg yang dibagikan kepada 1012 KPM sementara itu dari APBD sebanyak 396.180 kg yang dibagikan kepada 2201 KPM.

“Beras tersebut harus ditebus dengan uang Rp 1600 per kg. Setiap KPM mendapatkan 15 kg sehingga untuk menebus beras 15 kg beras itu KPM cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 24.000,” ungkapnya. (sya)

Update