Sabtu, 20 April 2024

Taksi Online Diminta Urus Izin

Berita Terkait

Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8).. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Beroperasinya taksi berbasis aplikasi online memicu aksi mogok massal ribuan sopir taksi pangkalan di Batam, Rabu (2/8). Mereka meminta Pemko Batam dan Gubernur Kepri melobi pemerintah pusat agar izin aplikasi taksi online dicabut.

Aksi tersebut langsung direspon Pemerintah Kota Batam dengan menyurati Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Surat bernomor 02/DISHUB-BTM/VIII yang diteken Wali Kota Batam Muhammad Rudi itu langsung dikirim ke gubernur. Isinya seputar pelanggaran penyelenggaraan angkutan orang berbasis aplikasi online.

“Isinya memang meminta gubernur menyurati Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi angkutan online di Kota Batam,” ujar Yusfa Hendri, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) di sela-sela aksi mogok massal yang dipusatkan di depan kantor Wali Kota Batam di Batam Centre.

Yusfa mengatakan permohonan yang tertuang dalam surat tersebut tak semata-mata karena tuntutan pengemudi taksi pangkalan alias konvensional, juga karena tak ada satupun taksi online di Batam mempunyai izin angkutan. Taksi online di Batam hanya memiliki izin aplikasi.

“Perusaaan aplikasi tak bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan. Kalau dia mau harus urus izin angkutan sewa khusus. Izin ini dikeluarkan oleh gubernur, ini belum ada,” kata Yusfa.

Ia menyampaikan, tindakan tersebut diambil tanpa maksud anti perkembangan zaman atau tak memperhatikan kepentingan masyarakat yang ingin angkutan aman, nyaman, maupun murah. Pihaknya kini, akan menegakkan aturan terlebih dahulu.

“Sepanjang ini tak sesuai kita akan terus lakukan penindakan, kalau dapat izin kita pun mau tidak mau ya memperbolehkan (angkutan online beroperasi),” imbuhnya.

Ia menjabarkan, dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 persyaratan yang harus terlebih dahulu diurus angkuatn online agar bisa mengangkut penumpang di antaranya, harus memiliki badan hukum bukan perorangan atau bergabung dengan perusahaan angkutan yang memiliki badan usaha.

“Kami cek semuanya milik pribadi,” ucapnya.

Setelah mendapat izin angkutan, taksi online diberi stiker khusus yang menandakan identitasnya sebagai angkutan online, seperti stiker yang dapat di-scan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dari polisi.

Hal lain, kendaraan harus ikut uji Kir, menerapkan tarif atas dan tarif bawah sesuai Permenhub 26 tahun 2017, harus memberi akses pada Pemerintah Daerah tempat beroperasi yang berisi informasi nama perusahaan, jumlah armada, hingga layanan aduan. “Sampai sekarang tak tahu kami berapa jumlah armada mereka,” katanya.

Wakil Wali Kota Batam menjelaskan, wewenang terkait taksi online sejatinya bukan di Pemko Batam. Namun polemik ini di wilayah kerja Pemko Batam, maka pihaknya meneruskan surat kepada Gubernur Kepri yang memiliki wewenang.

“Aspirasi mereka minta dibubarkan aplikasinya, kami pelajari regulasinya pada Permenhub 26 tahun 2017 kewenangan ada di gubernur,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Hal senada dikatakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Menurutnya, jika kewenangan akan hal tersebut ada di Pemko Batam pihaknya akan sesegera mungkin mengambil langkah. “Saya harus jujur katakan ini bukan wewenang kami, kalau ini wewenang kami, detik inipun saya tutup,” kata Rudi.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Nasib Taksi Kota Batam, Omo Maretralita mengatakan keberadaan taksi berbasis aplikasi di Batam sangat mengganggu pemasukan mereka. Apalagi, saat mengambil penumpang, taksi online tidak memikirkan taksi yang ada di lokasi. Padahal taksi yang ada di lokasi terlebih dahulu mengantre untuk bisa membawa penumpang.

“Kami ini rakyat kecil. Jadi meminta dukungan dari pemerintah supaya tenang cari makan,” kata Omo di sela aksinya di Kantor Walikota Batam.

Menurut dia, saat ini di Batam tercatat ada 1.837 unit taksi konvensional. Seluruh taksi itu memiliki izin dan badan usaha, sehingga bisa beroperasi. Sementara untuk taksi online tak pernah memiliki izin, namun dibiarkan begitu saja berkeliaran.

“Kami diminta mengikuti aturan, namun yang online tak punya izin dibiarkan saja,” terang Omo. (cr13/she/jpg/rng/cr17)

Update