Sabtu, 20 April 2024

DPRD Perintahkan RSUD Timbun Limbah Padat B3

Berita Terkait

Limbah padat B3 RSUD Natuna menumpuk di gudang penyimpanan limbah RSUD. Pihak RSUD membantah bahwa limbah B3 mencemari lahan milik warga. F. Aulia Rahman, Batam Pos.

batampos.co.id – Komisi I DPRD Natuna inspeksi mendadak (Sidak) lokasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Natuna setelah ramai diberitakan terkait limbah cair dibuang di lahan warga, Kamis (3/8).

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Sofian bersama tiga anggota Komisi I memastikan kondisi limbah B3 RSUD yang sebelumnya dikeluhkan warga. Karena limbah cair dibuang ke tanah warga.

“Kami sedang fokus memantau dan mengawasi urusan-urusan yang berkenaan dengan layanan kesehatan masyarakat. Termasuk limbah B3 di RSUD ini,” kata Sofian.

Sofyan mengatakan, beberapa catatan yang ditemukan pada saat sidak di antaranya limbah milik rumah sakit itu tidak bisa dimusnahkan karena ada beberapa faktor. Meski belum kantongi izin IPAL dari kementerian terkait dan disertifikasi tim ahli Sofian menyatakan pengolahan limbah sudah aman.

“Hanya saja limbah padatnya aja yang belum bisa dimusnahkan,” kata Sofyan.

Menurut Sofian, pemusnahan limbah B3 yang berbentuk padat belum bisa dilaksanakan di Natuna karena terbentur sarana yang belum ada. Untuk memusnahkannya perlu sarana, tenaga dan anggaran.

“Limbah padat belum bisa dimusnahkan karena harus dikirim ke Cileungsi Bogor dan harus dikirim menggunakan kontainer dengan kapal khusus dan jumlah limbah yang tertampung di rumah sakit masih sedikit, jadi nanggung kalau dikirim,” terang Sofyan.

RSUD juga diberikan opsi lain untuk memusnahkan limbahnya dengan cara limbah itu ditanam hingga kedalaman 100 meter lalu dibeton dan ditimbun lagi kemudian dibeton lagi.

“Sebetulnya persoalan pokoknya berada pada ketersediaan anggaran. Kalau ada anggaran, saya rasa kedua opsi itu bisa dilaksanakan,” ujar Sofyan. (arn)

Update