Jumat, 19 April 2024

Polisi Tetapkan Ayu Sebagai Tersangka Kasus Arisan Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Ayu Novianti, 23, terlapor dugaan penipuan dengan modus arisan online, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Sejumlah korban pun berharap Polisi segera meringkus tersangka.

Kuasa hukum korban penipuan yang melaporkan kasus tersebut, M Indra Kelana, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Tanjungpinang menaiki status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menyematkan status tersangka terhadap wanita muda tersebut.

“Tentunya kami sangat bangga dengan kinerja yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dengan cepat menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Indra, Kamis (3/8).

Dikatakan Indra, pihaknya pun berharap tersangka bisa kooperatif. Sehingga para korban mendapatkan keadilan atas penipuan yang dilakukan tersangka.

“Mudah-mudahan Polisi dengan cepat juga dapat menangkap tersangka. Sebab hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui,” kata Indra.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, mengatakan tersangka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya pun tengah melakukan penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah korban dan juga saksi.

“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diketahui keberadaanya,” ujar Andri.

Pihaknya, sambung Andri, juga mengimbau kepada para korban, saksi dan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera memberikan informasi dan melaporkan hal tersebut.

“Laporkan kepada petugas. Bisa melalui Polsek jajaran dan juga ke Polres Tanjungpinang,” pungkasnya.(ias)

Update