Kamis, 25 April 2024

Sejuta Batang Rokok dan Ratusan Mikol Impor Dimusnahkan

Berita Terkait

Satu unit excavator digunakan untuk memusnahkan ratusan botol mikol gol impor. F.Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Time Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungbalai Karimun memusnahkan terhadap barang hasil penindakan atau penangkapan yang sudah menjadi barang milik negara (BMN) di Telok Lekop, Kecamatan Tebing, Kamis (3/8).

”Barang yang dimusnahkan terdiri dari satu juta barang rokok atau tepatnya 1.141.232 rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau yang lebih dikenal rokok FTZ yang hendak dipasarkan ke kawasan non FTZ,” ujar Kepala Seksi Kepabeanan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian.

Selain rokok yang dimusnahkan, katanya, juga ada 844 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B berbagai merek yang diimpor secara ilegal dari luar negeri ke Tanjungbalai Karimun. Termasuk juga barang-barang bekas lainnya, seperti pakaian bekas dalam karung yang tidak boleh dimpor.

Barang yang dimusnahakan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan BC pada tahun lalu sampai dengan awal tahun ini. Dan, semua barang yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

”Pakaian bekas itu jumlahnya ada 595 karung. Untuk pemusnahan pakaian bekas dan rokok kita lakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan. Sedangkan, untuk MMEA pemusnahannya d3engan cara dihancurkan atau dipecahkan botol-botolnya menggunakan alat berat. Sehingga, semuanya benar-benar dimusnahkan dan tidak memiliki nilai sama sekali,” jelasnya.

Disinggung tentang potensi kerugian negara jika barang-barang yang dimusnahkan ini beredar di pasar, Bastian menyatakan, berdasarkan perhitungan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 408,5 juta.

Untuk nilai barang, tidak semua barang yang dimusnahkan hari ini (kemarin, red) memiliki nilai. Seperti pakaian bekas itu tidak ada nilainya. Sedangkan, untuk rokok dan minuman beralkohol nilainya mencapai Rp 711 juta. (san)

Update