Jumat, 29 Maret 2024

Daerah Tak Punya Wewenang Cabut Izin Taksi Online

Berita Terkait

Para supir taksi memarkirkan kendaraanya di depan kantor Walikota Batam saat aksi demo terkait penolakan terhadap taksi online, Rabu (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan merespon tuntutan pengendera taksi konvensional di Batam, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Daerah tidak punya kewenangan untuk mencabut izin aplikasi bagi pelayanan transportasi online di Batam,” ujar Jamhur Ismail menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (4/8) di Tanjungpinang.

Ditegaskan Jamhur, sambil menunggu adanya petunjuk dari Kemenkominfo, pihaknya berharap operator transportasi online bisa menahan diri. Apalagi sampai detik ini, Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri belum ada mengeluarkan perizinan apapun bagi operasional transportasi berbasis aplikasi.

“Aturan mainnya sudah jelas, dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama lewat rapat koordinasi pada 19 Juli lalu di Batam,” papar Jamhur.

Disebutkan Jamhur, poin-poin penting yang disepakati dalam rakor tersebut adalah, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Batam, para pelaku usaha taksi konvensional maupun berbasis aplikasi tidak saling melakukan sweping.

“Apabila ini terjadi, maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Karena rakor tersebut juga dihadiri oleh pihak kepolisian,” paparnya lagi.

Ditegaskan Jamhur, poin berikutnya adalah selama proses pengurusan izin transportasi khusus atau berbasis aplikasi dilarang memberikan akses kepada orang perorangan. Dikatakan Jamhur, apabila komitmen ini dilanggar selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak.

“Yakni harus dirazia, jangan sampai persoalan membuat gaduh Kota Batam. Harusnya bisa saling menjaga, untuk kemanan dan ketertiban Kota Batam,” tutup Jamhur Ismail.

Sementara itu, Legislator Komisi III DPRD Kepri utusan Batam, Irwansyah mengharapkan Pemprov Kepri untuk bergerak cepat untuk menuntaskan polemik yang terjadi sekarang ini. Menurutnya, kisruh pelayanan taksi konvensional versus online di Batam akan semakin liar, apabila dibiarkan. Atas dasar itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyarankan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi langsung.

“Kondisinya sudah mendesak, kalau responnya dengan mengirim surat ke pusat akan penjelasannya akan lambat. Artinya lebih baik berangkat langsung dengan membawa surat resmi,” ujar Irwansyah.

Menurut, Mantan Anggota DPRD Batam tersebut, kehadiran pelayanan transportasi berbasis aplikasi diera teknologi adalah merupakan kebutuhan yang tak bisa ditolak. Dikatakannya juga, rumitnya persoalan ini adalah karena banyak taksi konvensional dimiliki orang perorang.

“Kalau memang harus kita proteksi taksi konvesional tentu harus dibicarakan baik-baik. Kami di Komisi III juga akan memberikan masukan-masukan strategis kepada Pemprov Kepri,” jelas Irwansyah.(jpg)

Update