Sabtu, 20 April 2024

DPRD Kebut Ranperda Perubahan Tunjangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka mengatakan DPRD Kepri memberikan respon seperti kilat, atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tunjangan Anggota Dewan. Akan tetapi jika berbicara untuk kepentingan publik, kinerjanya boleh dikatakan lemah.

“Kita melihat usulan pembuatan Ranperda perubahan tunjangan tersebut dilakukan secara meraton dalam satu hari. Cepatnya pergerakan mereka, karena menyangkut kantong pribadi,” ujar Endri Sanopaka, Kamis (3/8).

Menurut Endri, tingkah pola para wakil rakyat tersebut adalah merupakan tindakan since of crisis. Sementara lemahnya pertumbuhan ekonomi, lantaran tidak menggemberikannya progres pembangunan fisik di APBD Kepri tahun ini seolah bukan menjadi persoalan yang penting bagi mereka.

“Terbitnya PP ini menjadi modal bargaining position bagi DPRD Kepri dengan Pemprov Kepri. Sepertinya sudah terjadi kesepakatan politik, sehingga penyusun Ranperda ini dikebut,” papar Endri.

Dikatakannya juga, dari data yang didapatnya, unsur pimpinan DPRD Kepri mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 9,6 miliar. Bahkan anggaran tersebut di luar dari dana reses yang nilai juga fantastis. Yakni sebesar Rp 13,5 miliar. Ditegaskannya, kebijakan ini seperti insentif bagi DPRD menjelang Pemilihan Legislatif.

“Memang ini permainan politik di Senayan. Sementara yang di daerah hanya menikmatinya saja. Perubahan ini sudah akan menyedot APBD yang besar nantinya,” tutup Endri.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, mengatakan besaran angka kenaikan pengasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdiaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri akan ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepri.

Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran angka kenaikan pengasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdiaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri akan ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD

Penetapan besaran angka kenaikan uang representasi Pimpinan DPRD, ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7. Bisa diasumsikan, apabila penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam kelompok rendah atau di bawah Rp 1,5 triliun, maka uang representasi Pimpinan DPRD Kepri akan dikali 3 besaran Gaji Gubernur.

Jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam kelompok sedang, maka uang repesentasi Pimpinan DPRD akan dikali 5 gaji Gubernur, serta jika penerimaan pendapatan PAD Kepri masuk dalam klauster tinggi maka uang representasi Ketua DPRD akan dikali 7 Gaji Gubernur.

“Artinya dalam Perda itu nanti akan disesuaikan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” papar Legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.(jpg)

Update