Jumat, 19 April 2024

Berpolitik, Isdianto Diminta Mundur dari PNS

Berita Terkait

Ketua GMM Kepri, Fahrul Ansori.

batampos.co.id – Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Provinsi Kepri mendesak pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut berpolitik agar mengundurkan diri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Ada PNS yang mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur (cawagub) Kepri ke partai pengusung. Namun, sampai sekarang pejabat tersebut belum mundur. Jabatannya strategis, dikhawatirkan nanti berpotensi menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Ketua GMM Kepri, Fahrul Ansori di Batam Centre, kemarin.

Bahkan, kata Ori sapaan Fahrul Ansori, UU ASN sudah pernah di uji di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah PNS yang mendaftar maju ke politik harus mundur apakah melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak.

Menurut MK, berdasarkan Putusan Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan putusan Nomor 12/PUU-XI/2013, MK menyatakan keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Ditanya siapa pejabat yang harus mundur maju dalam Cawagub Kepri tersebut? “Pak Isdianto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kepri. Beliau sudah masuk dalam penjaringan lima partai pengusung Cawagub Kepri,” terangnya.

Harapan GMM, kata Ori, sebaiknya Kadispenda fokus mengurus pencalonan dirinya sebagai Cawagub Kepri. “Kami meminta Gubernur Kepri agar menonjobkan Kadispenda dan menempatkan ASN yang profesional dan kompeten untuk jabatan Kadispenda tersebut,” saran Ori.

Sementara itu, Isdianto dikonfirmasi atas usulan GMM ini, tak bersedia menjawab. Dihubungi ke telepon selulernya juga tak diangkat. Bahkan, dikirim pesan melalui short message service (SMS) dan WhatsApp (WA) tapi tak dibalasnya. (ash)

Update