Jumat, 19 April 2024

Pengusaha Berharap KEK Berefek ke KIB

Berita Terkait

batampos.co.id – GM PT Bintan Inti Industri Estate Lobam, Surya berharap kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Galang Batang yang diprakarsai PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) mensupport dan memberi efek yang baik terhadap Kawasan Industri Bintan (KIB) di Lobam.

“Setiap kawasan memiliki kekhasannya sendiri, walaupun marketnya hampir sama,” kata Surya. Selama ini, ia mengatakan, KIB memandang KEK di Galang Batang dengan kaca mata positif justru bukan sebagai kompetitor atau pesaing.

Karena marketnya yang hampir sama, maka itu, ia mengatakan pengelola KIB Lobam berusaha menarik investor dari pangsa pasar lain seperti industri pertanian dan industri makanan halal. Namun diakuinya, banyak investor yang akhirnya terpukul mundur, sebab terbentur aturan.  “Kepentok regulasi yang ada,” jelasnya.

Dia menambahkan, upaya yang dilakukan pengelola untuk menarik investor selalu gagal karena ada beberapa proses yang tidak bisa dipenuhi. “Mereka bilang ini tidak masuk di industri, tapi pertanian, lalu mereka bilang kalau ini masuk industri harus ada pengalengan,” katanya.

Padahal, dikatakannya, industri di dunia sekarang sangat dinamis. Seperti pertanian yang biasanya memerlukan lahan, sekarang sudah dilakukan di kawasan industri dengan sistem hidroponik atau tak memerlukan lahan yang luas.

Kemudian, lanjutnya, jika dulu masyarakat tradisional umumnya memelihara udang atau ikan di kerambah, namun sekarang banyak yang membudidayakan ikan di darat. “Itu salah satu contohnya, ada beberapa calon investor yang sebenarnya mau masuk tapi melihat regulasi kita, akhirnya mentok,” tuturnya.

Ia juga berharap seharusnya, aturan yang dibuat antara satu instansi dan instasi lainnya di daerah dan pusat bisa bersinergi serta fleksibel sehingga memudahkan investor yang mau masuk.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun meneken tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Ekonomi Khusus tiga daerah di Kepri. Penekenan dilakukan di kawasan Galang Batang, Bintan. Salah satu yang diteken gubernur yakni RPP tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan. Dengan ditekennya ini, maka aturan yang memayungi FTZ di Bintan pun akan berubah. Setelah diteken, tiga RPP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui. (cr21)

Update