Jumat, 29 Maret 2024

Tengku Mukhtaruddin Kedua Kalinya Dipanggil Kejati

Berita Terkait

Tengku Mukhtaruddin. F. Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Kejati Kepri, dalam minggu ini melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset daerah dari penempatan dana deposito Rp 1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010 -2011.

Pemanggilan kedua dilakukan penyidik, sebab pada pemanggilan pertama. Mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas tersebut tidak datang karena beralasan sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit yang ada di Pekan Baru, Riau.

“Pemanggilan kedua ini untuk diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, kemarin.

Dikatakan Ferrytas, dalam kasus ini. Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan dan juga mantan Kepala cabang BSM, Khairul Rijal.

“Untuk TM, kami juga belum perlu memanggil dokter pembanding untuk mengetahui penyakit yang dialaminya,” kata Ferytas.

Diterangkan Ferrytas, untuk kasus ini sendiri pihaknya telah melimpahkan dua berkas atas nama Ipan dan Khairul Rijal ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Kamis (3/8) lalu. Sedangkan berkas atas nama mantan Bupati Anambas belum dilimpahkan karena pemeriksaan sebagai tersangka belum dijalani tersangka sebab mendapat perawatan di rumah sakit.

“Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor untuk segera disidangkan,” terang Ferrytas.

Dengan begitu, sambung Ferrytas, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang kedua tersangka oleh hakim yang memimpin sidang kasus itu.

“Jaksa Penuntut Umum sudah kami tunjuk dari Kejati Kepri dan cabang Kejaksaan di Anambas,” ucapnya.

Sementara Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua berkas kasus korupsi dana deposito Pemkab Anambas. Pihak tengah mempersiapkan dan menyusun jadwal persidangan dua berkas perkara tersebut, termasuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.

“Berkas dua tersangka tersebut sudah kami terima dari JPU Kejati Kepri. Saat ini masih menunggu jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” ucapnya.(ias)

Update