Rabu, 24 April 2024

Polda Kepri Sita 607 Jenis Aksesori Ponsel Ilegal

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek toko dan gudang distributor dari berbagai aksesoris ponsel, Kamis (3/8). Dari toko yang beralamat di Plaza Top 100, Jodoh itu polisi menyita barang bukti berupa 607 item aksesoris ponsel.

“Item yang kami temukan itu masuk dalam kategori perangkat telekomunikasi berbasis bluetooth,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (8/8).

Ia mengatakan pemilik dari toko tersebut yakni Ya,35 telah dimintai keterangan. Begitu juga 7 orang karyawan toko. “Hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus ini,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, barang-barang itu didatangkan dari Jakarta dan China. Budi menduga barang-barang itu tak sesuai dengan klafikasi perangkat telekomuikasi di sesuai Undang-Undang no 36 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999.

“Mereka ini melanggara pasal 52 jo 32 UU perlindungan konsumen,” ucap Budi.

Dalam undang-undang itu pasal 52 menyebutkan barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara , paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Untuk tindak lanjut kasus ini kami koordinasi dengan ahli dari kementrian komunikasi dan informatika,’ tuturnya.

Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Febby DP merinci barang-barang yang mereka sita itu yakni LG tone headphone, multifuctional wireless speaker, smart hifi wireless speaker, waterproof shower speaker, speaker mini, winjon wireless, selfie stick bluetooth, speaker bluetooth, headset bluetooth dan smart bluetooth headset.

“Jumlahnya tiap item berbeda-beda,” ucapnya.

Feby menuturkan setelah pemeriksaan selesai dan rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas kepemilikan dan penjualan barang ilegal ini. (ska)

 

Update