Jumat, 29 Maret 2024

Pembaca batampos.co.id, di Batam Ada 1.808 Angkot yang Tak Lakukan Uji KIR

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 1.808 angkutan kota (angkot) di Batam tidak melakukan uji (KIR). Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Batam, dari 2.308 angkot yang beroperasi saat ini, hanya 500 saja yang melakukan uji kelayakan kendaraan tersebut.

“Saat ini baru 500 kendaraan. Terdiri dari 260 trayek cabang dan 240 trayek utama” kata Kepala Sesi Pengujian Dishub Batam, Andri Kurniawan, Selasa (8/8).

Menurut dia, banyaknya kendaraan yang melebihi masa trayek (operasional) menyebabkan pemilik kendaraan enggan melakukan uji KIR.

“Karena walaupun mereka uji KIR, pasti tak akan lolos karena kondisi kendaraan tidak memenuhi standar,” tutur Andri.

Uji KIR ialah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Karena sebagaimana diatur, lanjut dia, masa operasional angkot trayek utama seperti Bimbar, Dapur 12 dan sejenisnya, paling lama 18 tahun atau usia kendaraan 18 tahun. Sedangkan untuk trayek cabang seperti carry paling lama 15 tahun usia kendaraan.

“Dan kalau sudah lewat masa berlaku kami tak berikan uji KIR,” tegasnya.

Untuk rekapitulasi angkot trayek utama di Batam, Andri menyebutkan sebanyak 371 angkot masih tergolong layak usia operasi. Sementara 243 lainnya sudah melewati masa usia operasi. Angkot trayek utama dihitung mulai keluaran tahun 1998 sampai 2015.

“Total trayek utam 614 unit. Yang layak hanya 317 saja,” terangnya.

ilustrasi

Sedangkan angkot trayek cabang yang layak operasi hanya 479 mobil saja. Sementara sisanya 1.215 angkot sudah tidak layak jalan. “Untuk angkot trayek cabang kita hitung sejak mobil keluaran 2002 sampai 2015. Maksimalnmya usia 15 tahun,” tuturnya.

Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri mengaku sudah beberapa kali merazia angkutan tak memiliki KIR. Hasilnya benar, kebanyakan angkutan tersebut sudah tidak layak jalan. Pihaknya pun memberikan saran, agar kendaraan tersebut dialihkan fungsi dari sebelumnya plat kuning, mengakut penumpang berubah menjadi plat hitam atau pribadi.

“Mobilnya kita tahan dan baru bisa dilepaskan kalau mereka sudah alihfungsikan,” kata Yusfa.

Menurutnya, Dishub Batam juga telah melakukan verifikasi terkait badan usaha yang menaungi angkot. Termasuk juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar segera memutasi kendaraannya. “Dan jika masih ada bandel kita tangkap,” tegasnya.

Permasalahan angkot tak layak jalan ini, kata Yusfa, sejatinya menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama badan usaha angkot. “Ke depan ini yang mau saya sampaikan badan usaha transportasi harus komit, penuhi standar kendaraan angkutan,” kata Yusfa.

Ditambahkan dia, uji KIR sebenarnya untuk menjaga keselamatan penumpang. Pemerintah melalui dishub memverifikasi kelayakan kendaraan angkot. Mulai dari pra uji kasat mata, pengujian emisi, rem, lampu penerangan kendaraan hingga uji suspensi dan sasis.

“Kalau mereka lulus per tahapan baru lulus. Tapi sebelum uji KIR, kita pastikan juga kendaraannya masih layak jalan,” bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura meminta dishub tegas menertibkan angkot tak layak jalan yang masih beroperasi. “Ini demi keselamatan jiwa pengguna jalan. Dishub harus tegas. Tertibkan angkot tak layak jalan,” katanya

Ia mengaku, banyak keluhan masyarakat Batam terhadap kondisi besi tua itu. Bahkan tak sedikit, masyarakat menjadi korban akibat masih beroperasinya angkot tersebut.

“Kami meminta Dishub jangan pandang bulu. Solusinya tertibkan,” tegas Nyanyang. (rng)

Update