Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Periksa Pejabat Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang merugikan negara Rp 7,7 miliar, saat ini tengah berlangsung. Tim penyidik Pidana Khusus pun kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi.

Informasi yang dihimpun, penyidik melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Natuna.

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni Sekretaris DPRD Natuna, Marzuki, mantan bendahara DPRD Natuna, Harmidi, bendahara saat ini, Ishak, Kasubag

Perencanaan verifikasi dan evaluasi DPRD Natuna, Heru Chandra dan beberapa orang staf lainnya. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Natuna tersebut, Senin (7/8) lalu.

“Ada tujuh yang kami panggil saat itu. Tapi enam orang yang datang. Satu orang tak datang dengan alasan tertentu,” ujar Ferrytas, Selasa (8/8).

Dikatakan Ferrytas, selain ke enam orang saksi yang telah hadir tersebut. Pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain.

“Mereka ini kami mintai keterangan kembali untuk melengkapi berkas dari para tersangka. Masih banyak saksi lain yang berhubungan dalam perkara ini akan dimintai keterangan,” kata Ferrytas.

Sementara saat ditanya, kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Ferytas, menjelaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka akan saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka.

“Para tersangka semuanya akan menjadi saksi mahkota. Dalam waktu dekat ini pemeriksaannya,” ucap Ferrytas.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim penyidik Pidana khusus Kejati Kepri, akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 miliar, pada Senin (31/7) sore.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan Makmur yang menjabat Sekwan DPRD Natuna.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka mengatakan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.

“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.(ias)

Update