Jumat, 29 Maret 2024

15 Saksi Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas

Berita Terkait

Ferrytas. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang merugikan negara Rp 7,7 miliar. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali menggesa proses penyidikan dengan kembali memanggil 15 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangannya, Rabu (9/8).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, mengatakan pemanggilan terhadap saksi yang dilakukan penyidik tersebut. Guna melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Semuanya saksi ada 30 orang. Saksi yang sudah kami mintai keterangan sampai hari ini sudah 22 orang,” ujar Ferrytas.
Dikatakan Ferrytas, seluruh saksi yang dipanggil. Ada pejabat dari Pemkab Natuna. Ada juga Pensiunan PNS yang terkait dengan pokok perkara tersebut.
“Semua saksi itu kami mintai keterangannya sesuai dengan kapasitasnya dan memberikan keterangan untuk berkas kelima tersangka itu,” kata Ferrytas.
Sebelumnya diberitakan, mereka yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni Sekretaris DPRD Natuna, Marzuki, mantan bendahara DPRD Natuna, Harmidi, bendahara saat ini, Ishak, Kasubag Perencanaan verifikasi dan evaluasi DPRD Natuna, Heru Chandra dan beberapa orang staf lainnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim penyidik Pidana khusus Kejati Kepri, akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 miliar, pada Senin (31/7) sore.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan Makmur yang menjabat Sekwan DPRD Natuna.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.
“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.(ias)

Update