Sabtu, 20 April 2024

Begini Cara Ayu Menipu Korbannya

Berita Terkait

Tersangka Penipuan arisan online Ayu (bersebo) digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (9/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Ayu Novianti, pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online, yang ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, (7/8) lalu di Bengkalis, Provinsi Riau. Terancam hukuman empat tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat ekspose kasus tersebut di Mako Polres Tanjungpinang, Rabu (9/8), kepada sejumlah wartawan.
”Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ataupun pasal 372 KUHP,” ujar Ardiyanto.
Ardiyanto menjelaskan, terungkap dan tertangkapnya pelaku ini. Setelah salah seorang Korban yakni Dewi Yuliana, melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah Suaminya, di Bengkalis.
”Dari tangan yang bersangkutan (tersangka), kami menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku tabungan rekening BNI, BCA, ATM BCA atas nama tersangka. Selain itu juga diamankan kwitansi tanda terima uang yang dibuat oleh tersangka , slip pengiriman uang ke rekening tersangka dab rekening koran korban kepada tersangka,” jelas Ardiyanto.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, terang Kapolres, berawal dari saksi yang berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Blackberry Mesengger. Kemudian tersangka menawarkan kepada saksi untuk ikut arisan dengan keuntungan yang lebih besar.
”Dari hasil pemeriksaan. tersangka mengaku uang yang diperoleh dari arisan tersebut yakni sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut dipergunakannya untuk membayar arisan pemain yang tidak menyetorkan,” ucap Ardiyanto.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka, sambung Ardiyanto, yakni pemain pertama menyetorkan uang senilai Rp 3,5 juta ditambah administrasi sebesar Rp 200 ribu kepadanya. Sedangkan pemain kedua membayar Rp 1,5 juta ditambah adminstrasi Rp 200 ribu.
”Pemain pertama akan mendapatkan arisan sebesar Rp 5 juta di awal. 10 hari kemudian pemain pertama dan kedua kembali menyetorkan uang dengan nominal yang sama. Dan yang mendapat arisan yakni pemain kedua. Permainan pun selesai. Nah, sebenarnya pemain yang pertama ini tidak ada. Hanya akal-akalan tersangka agar saksi mau ikut. Selanjutnya, korban kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta. Pada saat giliran akan mendapatkan arisan, tersangka kabur,” terang Ardiyanto.
Saat ini, sebut Ardiyanto, pihaknya masih melakukan pemeriksaan insentif terhadap tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polres Tanjungpinang.
“Sedangkaan untuk suami dari tersangka berinisial R akan kami lakukan pemeriksaan dan terus didalami peran dan keterlibatannya,” pungkas Ardiyanto.(ias)

Update