Selasa, 23 April 2024

Polda Kepri Stop Penambangan Pasir di Nongsa

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri menyetop aksi penambangan pasir yang terletak di dekat Pelabuhan Internasional Nongsa Pura, beberapa waktu lalu. Penghentian distribusi dan penjualan pasir ini, karena tak memiliki izin.

“Saat ini, sudah kami police line di sekitar lokasi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Robertus Herry, Rabu (10/8).

Ia mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya sementara ini, perusahaan melakukan penambangan pasir tersebut. Hanya mengantongi izin untuk pendalaman. “Pendalaman alur (pengerukan,red) dari Pemko Batam saja, penjualan belum,” ucapnya.

Dari informasi yang didapat Batam Pos, diketahui PT NTB melakukan pendalaman alur agar kapal-kapal yang melintasi tidak karam. Namun diduga pasir yang keruk tersebut diangkut dan diperjualbelikan. Sementara perusahaan itu tak memiliki izin untuk pendistribusian pasir. Dari pantauan Batam Pos dilapangan, terlihat garis polisi yang mengitari pasir hasil kerukan tersebut.

Saat ini kata Robert, pihak kepolisian masih melakukan mendalami kasus ini. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa terkait kasus ini. “Masih kami dalami,” tuturnya singkat. (ska)

 

Update