Kamis, 25 April 2024

Pemprov Kepri mulai Pungut Uang Labuh Jangkar

Berita Terkait

Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar, Jumat (14/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri sudah mulai memungut jasa labuh jangkar di perairan Kepri. Periode April-Mei sudah terkumpul sekitar Rp 12 miliar. Tetapi sayang, uang tersebut tidak berada di tangan bendahara dinas perhubungan tetapi dititip di agen pelayaran.

“Target per bulan itu sebenarnya Rp 20 miliar. Untuk April-Mei saja bendahara Dishub sudah mengeluarkan invoice, totalnya Rp 12 miliar. Tetapi uang itu tidak di kas tetapi dititip di agen pelayaran,” kata anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan di Graha Kepri, Jumat (11/8).

Menitip uang di pihak lain, menurut Onward, kurang tepat. Bahkan sangat berisiko. “Andaikan agen pelayaran itu hilang atau kabur. Bagaimana dengan uang itu. Siapa yang tanggung jawab. Harusnya itu di kas daerah,” katanya.

Menurut Onward, Provinsi Kepri menitip uang itu di agen pelayaran dengan alasan belum diterbitkannya peraturan gubernur. Demikian halnya dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang juga belum ada.

“Undang-Undang Pemerintahan Daerah itu sudah sangat kuat. Kalau menunggu PP, masalah juknis dan juklaknya bisa menyusul. Tetapi ini harus jalan, dan siapa yang tanggung jawab kalau ada masalah,” katanya.

Menurut Onward, invoice dari Dishub akan terus dikeluarkan agar kapal bisa berlayar. “Bukti lunas pembayaran jasa labuh jangkar harus ada. Kalau tidak, Syahbandar tidak akan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB),” katanya.

Ia mendesak Gubernur untuk segera menerbitkan Pergubnya, sehingga persoalan ini bisa selesai. “Kita dari DPRD mendesak agar Pergub ini segera diterbitkan. Kita apresiasi Kadishub yang sudah berani langsung kerja dan memungut, tapi karena Pergub tak ada, uang itu terpaksa di pihak swasta,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan, Jamhur Ismail, tidak mau terang-terangan terkait uang labuh jangkar ini. “Waduh terkait dana ini kita akan bekerjasama dengan BUP Pemko Batam untuk penagihan. Kalau dengan Kanpel kita terus koordinasi,” katanya.

Bahkan ditanya mengenai besaran dana yang sudah dipungut, Jamhur tidak mau komentar. “Waduh ini, masih rekap. Nanti takutnya salah. Tunggu direkap saja ya,” tambahnya.

Terkait uang jasa labuh yang sudah lebih dari Rp 12 miliar, ia tidak mau komentar.

“Yang jelas masih kami hitung semua. Yang kita pungut itu hanya jasa labuh. Yang lain itu, misalnya jasa rambu, jasa pengawasan, jasa GPS ada di kementerian,” katanya.

Soal Pergub yang belum keluar ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov Kepri. Harapannya, ini bisa cepat terbit, sehingga bisa selesai. (ian)

 

Update