Jumat, 19 April 2024

Hak Keuangan dan Administratif DPRD Segera Disahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang hak keuangan dan Administratif ketua dan Anggota DPRD. Jika tidak ada halangan maka pengesahan akan dilaksanakan hari ini, Senin (14/8).

Muhammad Dai Ketua Pansus Tentang Hak Kuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD mengatakan, Ranperda tersebut merupakan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017. Paling lambat 3 bulan setelah PP tersebut di sahkan maka Perda harus di sahkan.

“Jika tidak disahkan maka pada P-APBD tahun 2017 tidak bisa dianggarkan, jadi harus ketok palu dulu baru masuk penganggarannya,” ungkap Dai, Minggu (13/8)

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sebelum di sahkan draf ranperda telah dibuat kerjasama dengan Kemenkum Ham Provinsi, dan setelah itu di konsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Setelah rangkaian mekanisme yang ada maka Insya Allah besok ( hari ini-red akan kita sahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda),” paparnya.

Berdasarkan PP no 18 tahun 2017 perubahan yang mendasar itu terdiri dari empat bagian saja, antara lain yakni, tentang tunjangan komunikasi, tunjungan komunkasi itu ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang sudah ada rumusnya yang terdiri atas katagori rendah, sedang dan tinggi.

“Dari rumus tersebut pemerintah Anambas berkemungkinan besar masuk kategori sedang,” jelasnya.

Kemudian tambah Dai, uang reses juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah, diberikan kepada anggota DPRD pada saat melakukan reses. Lalu tunjangan perumahan dan transportasi yang berdasarkan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan standar harga setempat yang ditetapkan oleh tim apresal.

Jadi Kenaikan uang komunilkasi dan tunjangan reses karena APBD Anambas dikategorikan sedang maka kenaikannya lima kali reperesentasi pimpinan, sebulumnya ini tiga kali reperesentasi pimpinan.

Yang kedua itu kata Dai, tunjangan reses yang sebelumnya tidak ada, saat ini menjadi ada. Perlu dikerahui juga, tunjangan perumahan itu berdasarkan tim apresal yang sebelum sudah ada. Sedang tunjangan transportasi juga berdasarkan tim apresal sebelumnya tidak ada saat ini menjadi ada.

“Jadi salah kiranya jika ada yang berpendapat gaji DPRD itu naik lima kali lipat.” Imbuhnya. (sya)

Update