Kamis, 25 April 2024

Polemik Labuh Jangkar, Kadishub Minta Petunjuk Biro Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri mendapatkan desakan dari DPRD Provinsi Kepri untuk segera menuntaskan persoalan labuh jangkar dalam wilayah 0-12 mil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan pihaknya sedang meminta petunjuk dari Biro Hukum Pemprov Kepri.

“Ya saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum, Pemprov Kepri. Apakah kebijakan yang kita buat untuk memungut retrebusi labuh jangkar sekarang bertentangan dengan hukum atau tidak,” ujar Jamhur Ismail menjawab pertanyaan Batam Pos, akhir pekan lalu di Tanjungpinang.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah terbit sejak 2,9 tahun yang lalu. Didalam UU tersebut juga dijelaskan, apabila belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksakaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis). Maka UU tersebut sudah legal secara hukum.

“Jika parameternya adalah UU tersebut, kita sudah tidak bertentangan dengan hukum atas kebijakan yang sudah dibuat,” jelas Jamhur.

Disebutkannya, Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri juga sudah membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri, BUP Batam, dan BUP Karimun. Ditegaskannya, langkah tersebut adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan labuh jangkar sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Sementara itu, para agen-agen kapal sudah bisa berkoordinasi dengan BUP.

“Sekarang ini, Perda Retrebusi sedang di evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan ada petunjuk yang diberikan. Karena memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor labuh jangkar adalah andalan baru bagi Kepri,” papar Jamhur.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Onward Siahaan mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri sudah memungut pendapatan dari sektor labuh jangkar. Akan tetapi sekarang ini masih dititipkan di Satker Kementerian Perhubungan. Ia khawatir, persoalan akan menjadi temuan. Karena belum masuk ke kas daerah.

“Kita tidak ingin ini menjadi persoalan ke depan, kalau memang sudah kita terima sebaiknya langsung ke kas daerah. Apabila dibiarkan berlarut, berpotensi jadi temuan. Kabarnya sudah ada Rp 12 miliar yang terkumpul,” ujar Onward.(jpg)

Update