Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Periksa Anggota DPRD Natuna

Berita Terkait

Peninjauan perumahan dinas anggota DPRD Natuna bersama BPK Kepri beberapa waktu lalu. F: humas dprd untuk batam Pos.

batampos.co.id – Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011 yang merugikan negara Rp 7,7 miliar terus digesa penyidik pidana khusus Kejati Kepri.

Selain sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, sejumlah anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 juga turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, mengatakan anggota DPRD Natuna periode 2009 -2014 yang dimintai keterangan sebagai saksi saksi sebanyak 20 orang. Sebab, dugaan korupsi tersebut terjadi di tahun 2011.

“Ada juga anggota DPRD masa bakti 2014 -2019 yang dimintai keterangan sebagai saksi. Itu pun mereka yang sebelumnya merupakan anggota DPRD periode sebelumnya,” ujar Ferrytas.

Dikatakan Ferrytas, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut digesa pihaknya agar pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka secepatnya bisa rampung.

“Saksi yang kami mintai keterangan ini untuk melengkapi berkas para tersangka. Keseluruhan saksi yang dimintai keterangan sampai saat ini kurang lebih 20 orang lebih,” kata Ferrytas.

Informasi yang dihimpun, sejumlah anggota DPRD Natuna yang diperiksa sebagai saksi yakni Baharuddin, Joharis Ibro, Henri Frikson, Harken, dan Jarmin, serta beberapa anggota dewan lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.

Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar..

Dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk rumah dinas sendiri ditandatangani dua mantan Bupati yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah dalam Surat Keputusannya.

Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.(ias)

Update