Kamis, 28 Maret 2024

Sehari, DPRD Sahkan Tiga Perda

Berita Terkait

Wakil Ketua 1 DPRD Tanjungpinang Ade Angga didampingi Wakil Ketua 2 Ahmad Dani bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah usai menandatangani dokumen kesepakatan penetapan Tablet dan menjadi Perda pada Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin (14/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggesa kerja-kerja legislasi dalam tahun ini agar bisa memenuhi target. Tidak tanggung-tanggung, Senin (14/8) kemarin, langsung digelar sidang paripurna untuk pengesahan tiga peraturan daerah sekaligus.

Tiga ranperda yang disahkan kemarin itu terdiri dari perubahan atas perda retribusi jasa umum, perda pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan perubahan atas perda tentang perizinan tertentu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga memimpin langsung jalannya sidang paripurna tersebut. Dimulai secara berurutan melalui penyampaian pandangan umum pansus, tidak perlu sampai ada perdebatan, Angga sudah bisa mengetukkan palu tanda pengesahan atas ranperda yang baru saja dibahas.

“Kita harus kerja cepat, karena jika tidak, takut menumpuk di akhir tahun. Beruntung hari ini tidak ada kendala jadi bisa lekas diselesaikan tiga perda,” kata politisi Partai Golkar ini ditemui usai sidang paripurna kemarin.

Pengesahan tiga ranperda tersebut, sambung Angga, memang harus lekas dilaksanakan mengingat memang mengikut pada perubahan peraturan yang ada di undang-undang, permen maupun perppu. Sehingga diharapkan perubahan perda ini dapat menyesuaikan turunan aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak diubah nanti justru terjadi tabarakan,” kata Angga.

Dalam waktu dekat ini, sambung Angga, DPRD Kota Tanjungpinang juga tidak bisa lekas bersantai kendati sudah mengesahkan tiga perda sekaligus dalam sehari. Ini dikarenakan sudah menunggu sejumlah kerja legislasi lain yang harus dikerjakan agar tidak meleset dari waktu yang ditetapkan.

Ranperda APBD Perubahan, misalnya. Kata Angga, ranperda semacam ini harus lekas masuk pembahasan, pembentukan pansus, agar ke depannya tidak terjadi keterlambatan pengesahan yang dapat berimbas pada kemampuan penyerapan pemerintah daerah dalam setahun anggaran kerja.

“Ya itu, makanya harus kerja cerdas dan cepat biar semuanya bisa terkaver,” pungkas Angga. (aya)

Update