Jumat, 19 April 2024

Tiga Napi Korupsi Tak Dapat Remisi 

Berita Terkait

Sujatmiko. F. Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Rutan Cabang Dabo Singkep Sujatmiko memastikan tiga narapidana koruptor yang berada di Rutan Dabo Singkep tidak mendapat remisi pada tahun ini. Namun 28 narapidana lainnya yang telah menjalani hukuman enam bulan atau lebih, yang bukan terkait kasus tipikor, telah diajukan untuk mendapat remisi pada hari Kemerdekaan RI tahun ini.

“Hanya tiga napi yang kasus korupsi yang di Rutan cabang Dabo Singkep dan ketiganya tidak mendapat remisi,” ujar Sujatmiko ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8).
Selain ketiga napi yang terjerat kasus tipokor, satu napi lainnya yakni yang terlibat sebagai bandar narkoba dengan ponis hukuman di atas lima tahun juga tidak mendapat remisi pada tahun ini. Sujatmiko memastikan kondisi ini berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Sesuai Peraturan Pemerintah, ketiga narapaidana koruptor yang ada di Rutan Cabang Dabo Singkep ini tidak mendapat remisi karena tidak membayar kerugian negara serta mengganti denda yang telah ditetapkan.
Namun bagi 28 narapidana lainnya, Sujatmiko memastikan, akan mendapat remisi pada HUT ke 72 RI kali ini. Ke 28 napi tersebut antaranya terkait kasus pencurian, asusila, narkoba dengan putusan di bawah lima tahun dan beberapa kasus lainnya yang tidak ada dalam ketetapan Peraturan Pemerintah (PP).
“Sebenarnya 29 napi yang dijukan tapi satu napi sepertinya terbentur PP karena kasus narkoba dengan putusan di atas lima tahun,” ujar Sujatmiko.
Lebih lanjut Sujatmiko menerangkan, resmisi kepada 28 napi pada hari besar Kemerdekaan RI tahun ini, tidak ada yang mengantarkan napi hingga bebas. Keseluruhan napi penerima remisi masih harus menjalani masa tahanan mereka di Rutan cabang Dabo Singkep.
Jumlah narapidana dan tahanan yang ditampung Rutan cabang Dabo Singkep saat ini berjumlah 45 orang terdiri dari 40 napi ditambah lima tahanan. Jumlah tersebut mengakibatkan Rutan cabang Dabo Singkep over kafasitas. Sehingga satu kamar harus diisi oleh delapan hingga sepuluh napi.
Karena pengajuan fisik bangunan rutan belum dapat direalisasikan, Sujatmiko meminta Kanwil Kemenhukam Kepri mempermudah proses pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan sebagainya agar dapat mengatasi kelebihan warga binaan di Rutan cabang Dabo Singkep ini.
“Mengatasi agar tidak banyak warga yang masuk penjara setidaknya harus dijalankan restorative justice,” kata Sujatmiko. (wsa)

Update