batampos.co.id – Memang paling enak menjadi anggota DPRD Kota Batam. Selain menikmati sejumlah fasilitas, mereka juga mendapatkan tunjangan yang terus naik setiap tahunnya. Tahun ini, tunjangan para wakil rakyat itu naik hingga 100 persen lebih.
Kenaikan tunjangan anggota dewan itu tertuang dalam Perda Tentang Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif Ketua dan Anggota DPRD yang disahkan dalam sidang paripurna, Senin (14/8). Ada tiga tunjangan yang naik dalam Perda ini.
Pertama, tunjangan komunikasi intensif. Jika sebelumnya besarannya hanya Rp 6,3 juta per bulan, maka ke depan para anggota DPRD Batam akan mendapatkan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14,7 juta per bulan.
Wakil Ketua Pansus Hak Kuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Batam, Bustamin, menjelaskan selama ini anggota DPRD Batam mendapat tunjangan komunikasi sebanyak tiga kali lipat dari uang representasi Ketua DPRD Batam atau gaji pokok Wali Kota Batam, yakni sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Namun nantinya, tunjangan mereka akan menjadi tujuh kali lipat dari uang representasi Ketua DPRD tersebut.
“Karena Batam masuk kategori daerah dengan kekuatan anggaran yang tinggi, makanya (besarannya) tujuh kali lipat uang representasi Ketua DPRD,” kata Bustamin, Senin (14/8).
Kemudian, Perda tersebut juga mengatur tunjangan reses. Besarannya sama, yakni 7 x Rp 2,1 juta per bulan atau sebesar Rp 14,7 juta per bulan. Selama ini, anggota DPRD Batam tak pernah mendapat tunjangan tersebut.
“Tunjangan reses diberikan setiap tiga bulan sekali,” tutur Bustamin.
Ketiga, tunjangan transportasi. Selama ini, tunjangan ini juga belum pernah ada karena setiap anggota dan pimpinan DPRD Batam mendapat fasilitas mobil dengan sistem pinjam pakai dari Setda Kota Batam.
Besaran tunjangan transportasi ini sebanyak Rp 12 juta per bulan. Tunjangan ini hanya untuk 46 anggota dewan. Unsur pimpinan tidak mendapat tunjangan transportasi. Jika diakumulasikan, tunjangan transportasi untuk 46 anggota DPRD Batam ini mencapai Rp 552 juta sebulan atau sebanyak Rp 6,6 miliar per tahun.
Selain ketiga tunjangan ini, tunjangan lain anggota DPRD Batam tidak naik. Semisal, tunjangan keluarga Rp 31 ribu per bulan, tunjangan beras Rp 81 ribu, tunjangan alat kelengkapan Rp 110 ribu.
“Yang lain tak ada berubah, tetap angkanya sama,” jelas Bustamin.
Bustamin mengatakan, Perda tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017. Sehingga menurut dia, kenaikan tunjangan DPRD Batam tersebut merupakan aturan pemerintah pusat yang harus dijalankan.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein, mengaku naiknya tunjangan anggota dewan sebagai motivasi agar bekerja lebih baik lagi. Menurut dia, seorang anggota dewan harus lebih aktif dalam melayani masyarakat. Apalagi dengan sejumlah fasilitas yang diterima, kinerja juga harus lebih baik.
“Ini tantangan bagi kami agar bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Pansus Ranperda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, mengaku semua anggota dewan siap mengembalikan mobil dinas jika Perda tersebut sudah diterapkan.
“Kita siap untuk segera kembalikan mobil dinas itu,” kata Riky di ruang kerjanya, Senin (14/8).
Menurut Riky, saat ini pendapatan anggota DPRD Kota Batam sekitar Rp 26 juta per bulan. Dengan naiknya tunjangan ini, maka nantinya pendapatan setiap anggota DPRD Batam akan menjadi Rp 46 juta per bulan. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapatan unsur pimpinan DPRD Batam.
“Jadi pimpinan tidak dapat tunjangan transportasi. Tapi fasilitas mobilnya harus sama dengan petinggi Pemko Batam. Kalau ketua DPRD harus setara dengan wali kota dan wakil ketua DPRD harus sama dengan wakil wali kota,” katanya.
Meski demikian, menurut Riki, gaji pimpinan DPRD tetap lebih tinggi dari pada anggota. Di mana tunjangan komunikasi intensif pimpinan lebih besar daripada anggota. Di tambah dana operasional pimpinan Rp 10 juta per bulan.
Anggota komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean, mengaku PP Nomor 18 Tahun 2017 yang dikeluarkan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu jelas mengatur hak keuangan anggota dewan.
“Memang anggota dewan tidak ada mobil dinas. Makanya, diganti dengan tunjangan transportasi,” katanya.
Menurutnya, mobil pinjam pakai yang selama ini digunakan anggota dewan juga sudah berumur tua. Padahal masing-masing anggota dewan rata-rata memiliki mobil pribadi. “Kalau kita sebenarnya, siap kapan saja mengembalikan mobil itu. Yang penting tunjangan transportasi kita segera direalisasikan,” katanya. (rng/ian)