Jumat, 29 Maret 2024

Dua Kades Rugikan Negara Rp 500 Juta

Berita Terkait

 

Dua Kades di Bintan, Yusran dan Hamdan digiring petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan dua Kepala Desa, Kabupaten Bintan, Selasa (15/8). Lantaran diduga merugikan negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 lalu sebesar Rp 500 juta.

“Penahan terhadap kedua tersangka, tentunya telah dilalui dengan serangkaian penyidikan. Dan didukung dengan alat bukti yang kuat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto menjawab pertanyaan media, kemarin.

Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dalam kasus berbeda. Meskipun modusnya sama, yakni penyalahgunaan DD dan ADD yang ada di Desa Penaga dan Desa Malang Rapat, Bintan. Masih kata Siswanto, Kades Penaga, Hamdan berdasarkan audit sementara telah merugikan negara senilai Rp 300 juta.

“Modusnya adalah membuat Surat Pertanggungjawab (SPJ), sehingga anggaran cair 100 persen. Sementara pekerjaan fisik maupun non fisik tidak selesai dilaksanakan,” papar Beny.

Disebutkan Beny, dari penjelasan tersangka, Hamdan anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sepakbola. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kades Malang Rapat, Yusran ditahan juga melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara atas penggunaan Dana Desa lewat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Malang Rapat sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun kerugian negara dari hasil audit sementara adalah Rp 200 juta.

Ditegaskannya, atas perbuatan tersebut masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 8, dan juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tutup Benny.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengingatkan masing-masing desa di Provinsi Kepri untuk tidak menyalahgunakan dana desa yang didapat. Karena salah bertindak, bisa berakhir dipenjara.

“Kita harus berkaca dari kasus yang sudah terjadi. Jangan sampai penggunaan dana desa tahun ini, kembali terjadi kesalahan,” ujar Sardison .

Menurut Sardison, atas dasar itulah, belum lama ini pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi teknis bersama Kepala Desa yang ada di Provinsi Kepri. Sebagai langkah antisipatif, pihaknya sudah menggandeng Kejaksaan dan Kepolisan untuk memberikan pemahaman hukum atau juklak dan juknisnya penggunaan dana desa tersebut.

“Bukan hanya bekerjasama dengan pihak penegak hukum. Kami juga sudah menyiapkan tim pendamping. Sehingga penggunaan dana desa ini tepat sasaran,” paparnya.(jpg)

Update