Rabu, 17 April 2024

Tunjangan DPRD Berlipat-lipat, Pajaknya Dibebankan ke Rakyat

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Lewat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kosekuensi berlipatnya pendapatan para wakil rakyat tersebut. Akan tetapi sayang, pajak penghasilan tersebut masih dibebankan kepada rakyat.

“Dengan disahkannya Perda Hak Keuangan dan Administrasi dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, tentu memberikan konsekuensi berat bagi keuangan daerah,” ujar Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka, Selasa (15/8).

Menurut Endri, ada delapan jalur pendapatan yang diatur dalam Perda tersebut. Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Akan tetapi dari jumlah tersebut, hanya tunjangan reses dan TKI yang pajaknya dibebankan kepada masing-masing wakil rakyat.

“Sedangkan yang lainnya, pajaknya dibebankan kepada APBD. Artinya secara tidak langsung, memberikan beban baru kepada rakyat,” papar Endri.

Masih kata Endri, adanya perubahan kebijakan ini memang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017. Akan tetapi ada salahnya, wakil rakyat juga ikut berkorban. Yakni tidak menanggung pajak pendapatan tersebut. Sehingga pengalokasian anggaran dapat dipergunakan bagi kebutuhan pembangunan.

“Apalagi ditengah kondisi pertumbuhan ekonomi Kepri yang sedang sulit sekarang ini. Anggaran APBD sangat diperlukan untuk membantu pergerakan ekonomi daerah,” tutup Endri Sanopaka.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Kepri, Rudy Chua menjelaskan, besaran penghasilan pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.

Dijelaskannya, uang representasi pimpinan DPRD Kepri ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7.

“Dengan demikian, setelah melalui pembahasan, maka ditetapkan Kepri masuk dalam kategori sedang,” ujarnya.

Selanjutnya, besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD ditetapkan 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD dan besaran uang representasi Anggota ditetapkan 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD. Wakil Ketua 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD, dan Anggota DPRD akan memperoleh 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD.

Sedangkan tunjangan keluarga, tunjangan beras bagi Pimpinan DPRD, besarannya sama dengan Anggota. Sementara uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD juga ditetapkan sama, antara Pimpinan dan Anggota DPRD, yaitu 10 persen setiap bulan dari besaran uang representasi yang diterima.

“Untuk tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD juga sama, yaitu diberikan setiap bulan dengan besaran 145 persen dari besaran uang representasi yang diterima,” papar Rudy.

Sedangkan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya, juga diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk sebagai Pimpinan Banmus, Komisi, Banggar, Badan Pembentukan Perda, BK DPRD atau alat kelengkapan lainnya.(jpg)

Update