Kamis, 28 Maret 2024

Warga Negara Malaysia Selundupkan Morfin dan Sabu ke Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Petugas Bea dan Cukai Batam kembali mengamankan seorang warga negara Malaysia, Mohamad Shafiq, 29, Senin (14/8) sekitar pukul 17.30 WIB di Terminal Ferry International Batamcenter.

Penumpang kapal Mv Indo Mas 3 dari Stulang Laut menuju Batamcenter itu diamankan petugas setelah kedapatan membawa 10 gram morfin dan 120 gram sabu yang disimpan di dalam tubuhnya.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy mengatakan, penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas.

“Karena kecurigaan, kemudian dilakukan analisis paspor hingga dilakukan wawancara dan tes urine,” ujarnya, Selasa (15) malam.

Dari serangkaian pemeriksaan itu, diketahui bahwa barang haram itu dikemas ke dalam 3 paket dan disembunyikan di dalam anus pelaku.

“Setelah mengetahui dia menyimpan sabu dan morpine. Selanjutnya kita paksa dia untuk mengeluarkan barang itu,” tutur Evy.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya Bea Cukai menyerahkan Mohamad Safiq diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. (cr1)

Update