Jumat, 29 Maret 2024

Camat Ambil Alih Roda Pemerintahan Dua Desa Ini

Berita Terkait

Dua Kades di Bintan, Yusran dan Hamdan digiring petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Roda pemerintahan di Desa Malang Rapat dan Desa Penaga diambilalih pemerintah kecamatan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menahan dua kades di Bintan atas dugaan korupsi dana desa.

Bupati Bintan Apri Sujadi juga akan segera meneken
Surat Keputusan (SK) dua pejabat sementara kepala desa setelah Bagian Pemerintahan menerbitkan surat pemberhentian sementara.

Camat Teluk Bintan Assun Ani kepada Batam Pos mengatakan, pelayanan masyarakat di kantor desa tidak terganggu setelah penahanan Kades Penaga. Karena, roda pemerintahan dengan sendirinya diambilalih pemerintah kecamatan.

“Sementara Camat yang mengambialih sampai ditunjuk Pj-nya dari Bupati,” katanya.

Harapnya, minggu depan sudah ada pejabat sementara yang menjabat kades Penaga, sebab tiga nama sudah diusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Pemerintahan Setdakab Kabupaten Bintan.

“Mudah-mudahan adanya pejabat sementara bisa menormalkan pemerintahan di Penaga,” harapnya.

Kadis PMD Bintan Roni Kartika yang dihubungi terpisah mengatakan, Bupati Bintan akan segera meneken nama calon pejabat sementara kades baik kades Penaga dan Malang Rapat. “Hari ini akan langsung diteken surat penunjukkan siapa Plt-nya,” sebutnya.

Ia menyarankan supaya bertanya ke Bagian Pemerintahan. Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan, Bambang Sugianto mengatakan, suratnya akan segera diteken Bupati Bintan. Ia menjelaskan, dua kades yang diamankan pihak kejaksaan baru akan diberhentikan sementara karena belum ketetapan hukum dari pengadilan.

Penerbitan surat pemberhentian sementara, menurutnya, harus didasari surat putusan jaksa tentang penetapan tersangka dan surat penahanan. Dengan surat itu, Bagian Pemerintahan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara, dan baru dilanjutkan penunjukkan pejabat sementara.

“Pemberhentian tetap setelah adanya putusan pengadilan
tetap, tapi kalau kedua kades nantinya diputuskan tak bersalah, maka akan menjabat lagi,” tukasnya.

Ketua RT Desa Penaga, Mustari mengatakan, harapannya segera ada pejabat sementara yang akan menjalankan roda pemerintahan di Desa Penaga. Dengan demikian, insentif RT RW dan BPD serta perangkat di desa segera cair.

“Sudah delapan bulan, RT RW, BPD dan perangkat desa
belum menerima insentif,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, selain Kades Penaga Hamdan, Kejaksaan Negeri menahan juga Kades Malang Rapat Yusran Munir atas dugaan kasus korupsi dana desa, Selasa (15/8). (cr21)

Update