Selasa, 19 Maret 2024

67 Napi Langsung Bebas

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 1.947 Narapidana (Napi) di Kepri menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, Kamis (17/8). Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Kilometer 18 Kijang.

Gubernur berharap pemberian remisi ini bisa meningkatkan kesadaran warga binaan, untuk menjadi lebih baik dan bisa kembali ke masyarakat dengan baik pula.

“Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan dapat meningkatkan rasa kesadaran warga bbinaan sehingga memiliki melakukan yang baik kedepannya dan dapat kembali normal ke lingkungan masyarakat,” ujar Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga menenkan dengan semangat kemerdekaan yang sedang dirayakan ditambah dengan pemberian remisi. Maka potensi baik yang dimiliki warga binaan dapat dimanfaatkan kedepannya untuk menjadi pribadi yang baik ketika kembali ke masyarakat dan dapat berguna bagi bangsa serta negara.

“Untuk yang warga binaan yang langsung bebas. Saya harap dapat diterima oleh masyarakat dan tidak berbuat kejahatan lagi,” kata Nurdin.

Sesuai dengan laporan yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Bambang Widodo. Adapun jumlah Napi yang mendapatkan Remisi di 8 Lapas/Rutan se-Kepri sebanyak 1.947 orang dengan Rincian remisi umum sebanyak 1.880 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 67 orang.

“Pemberian Remisi merupakan sarana peningkatan kualitas dan motivasi diri bagi warga binaan juga mampu mengurangi overkapasitas dalam hunian lapas dan Rutan,” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, perolehan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Untuk memperoleh remisi ini, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

“Remisi ini merupakan haknya narapidana, tetapi untuk mendapatkannya harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukumnya,” ucapnya.

Adapun rincian yang menerima remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kepri, seperti di Lapas Tanjungpinang sebanyak 566 orang di antaranya 13 orang langsung bebas, Lapas Batam sebanyak 670 orang, 22 orang langsung bebas, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 88 orang 5 di antaranya langsung bebas, LPKA Batam sebanyak 32 orang, 2 di antaranya langsung bebas, dan Lapas Perempuan Batam sebanyak 53 orang.

Rutan Tanjungpinang sebanyak 86 orang, 6 di antaranya langsung bebas, Rutan Batam sebanyak 194 orang, 4 di antaranya bebas, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 229 orang, 15 di antaranya langsung bebas, dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 29 orang. (ias)

Update