Jumat, 29 Maret 2024

Perda Produk Halal Higienis Segera Disahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Batam terus mengebut persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Halal dan Higienis. Panitia Khusus (Pansus) yang membidangi Ranperda tersebut mengaku telah melakukan serangkaian kegiatan yang diperlukan agar produk legislasi tersebut bisa segera disahkan.

“Kita sudah masuk tahap finalisasi. Dan insallah perda inisiatif DPRD Kota Batam ini bisa disahkan lewat rapat paripurna pada 23 Agustus nanti,” kata Ketua Pansus, Aman, Jumat (18/8).

Keberadaan Perda itu menurutnya, sangat penting untuk memberi perlindungan kepada konsumen dalam menjamin kepastian hukum suatu produk. Melalui perda ini bukan menguntungan masyarakat muslim tetapi non muslim juga karena mengatur ketat tentang produk-produk yang bersih, sehat, serta higienis.

Diakui Amna, secara subtansi dan kualitas ranperda ini sudah tak ada persoalan lagi. Apalagi dalam pembahasan, hampir semua pihak dilibatkan, mulai dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan Kota Batam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akademisi, serta Persatuan Muballigh Kota Batam.

“Setelah finalisasi, kita agenda RDP dengan akademisi,” tuturnya.

Perda Produk Halal dan Higienis dibutnya baru bisa diimplementasikan pada awal tahun 2018 mendatang. pasalnya setelah pengesahan DPRD, perda ini diserahkan ke Gubernur Kepri unutuk dievaluasi. Kemudian hasil evaluasi gubernur diberikan ke Menteri Dalam negeri dan terakhir baru tahap sosialisasi.

“Sosialisasi tiga bulan. Makanya baru bisa diterapkan awal tahun,” terangnya.

Ditambahkan Aman, sertifikasi halal dan higienis diberlakukan untuk semua pelaku usaha di Batam. Bagi produk makanan, minuman dan kecantikan berlabel halal wajib memiliki sertifikasi ini. Sementara untuk non halal wajib memiliki sertifikasi higienis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan kota Batam.

“Kalau sertifikasi halal yang ngeluarkan MUI,” paparnya.

Nah bagaimana izin dari pelaku usaha kecil menengah? Politisi PKB itu meminta agar dianggarkan dari pemerintah daerah, baik dari segi pembinaan, pelatihan serta sertifikasi sendiri. Aman berpendapat akan sulit rasanya bagi pelaku usaha kecil untuk melengkapi sertifikasi ini jika tak dianggarkan.

“Makanya kita minta pemerintah untuk mensuport. Memberi pembinaan dan pelatihan agar usaha mereka tetap eksis. Semacam subsidi silang dari izin dari pelaku usaha yang matang,” terangnya.

Sekretaris Persatuan Muballigh Kota Batam Sudirman Dianto merekomendasikan perda produk halal dan higienis lebih dipertegas. Karena dalam draf ranperda hanya berupa sanksi administrasi setelah perda ini disahkan. “Makanya kita usulkan pencabutan izin usaha, bagi yang tidak menjalankan,” katanya.

Selain sanksi, pihaknya juga mengusulkan agar pada ranperda ini juga memuat kontak pengaduan jika masyarakat menemukan pelaku usaha yang tidak melabeli sertifikasi halal dan higienis. Kontak pengaduan ini diharapkan menjadi saluran informasi dari pemerintah kota kepada masyarakat Batam.

“Kepada masyarakat kita menghimbau ikut memberikan laporan kalau memang ada pelaku usaha yang mengabaikan perda ketika sudah disahkan. Sasarannya, seluruh pelaku usaha di Batam,” katanya.

Ditambahkan Sudirman, persoalan halal dan higienis bukan lagi menjadi persoalan agama, melainkan sudah kebutuhan manusia secara keseluruhan. Kota Batam yang arah destinasi wisata, sangat berkepentingan dengan perda halal higienis. Terutama dalam menarik wisatawan berkunjung ke Batam.

“Apalagi nanti kunjungan wisatawan tentu akan melirik makanan yang halal dan higienis. Yang pada akhirnya membawa nama Batam lebih baik dimata dunia dan Indonesia secara keseluruhan,” paparnya. (rng)

Update