Sabtu, 20 April 2024

Sebelum ke Rutan, Dua Kades Bintan Tempati Ruang AO

Berita Terkait

Dua Kades di Bintan, Yusran dan Hamdan digiring petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah dititipkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang. Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, yakni Yusran dan Hamdani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 300 juta dan Rp 200 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016, ditempatkan di ruang Admisi Orientasi (AO).

Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kelas iA Tanjungpinang, Rony Widiatmoko, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Budi Istiawan, kepada wartawan kemarin.

“Mereka ditempatkan di ruangan AO selama satu hingga dua minggu ke depan. Ini sesuai dengan standar operasional prosedur, untuk mereka yang dititipkan atau dilimpahkan ke Rutan,” ujar Budi.

Dikatakan Budi, ruangan AO merupakan tempat untuk penyesuaian tahanan yang baru dititipkan ke Rutan. Nantinya, kedua Kades tersebut akan ditempatkan di ruang tahanan kasus tindak pidana korupsi.

“Tidak ada keistimewaan, semua tahanan diberlakukan sama. Untuk kedua Kades tersebut saat dititipkan ke Rutan, kondisinya dalam keadaan sehat,” kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan dua Kepala Desa, Kabupaten Bintan, Selasa (15/8). Lantaran diduga merugikan negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 lalu sebesar Rp500 juta.

“Penahan terhadap kedua tersangka, tentunya telah dilalui dengan serangkaian penyidikan. Dan didukung dengan alat bukti yang kuat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto menjawab pertanyaan media, kemarin.

Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dalam kasus
berbeda. Meskipun modusnya sama, yakni penyalahgunaan DD dan ADD yang ada di Desa Penaga dan Desa Malang Rapat, Bintan. Masih kata Siswanto, Kades Penaga, Hamdan berdasarkan audit sementara telah merugikan negara senilai Rp 300 juta.

“Modusnya adalah membuat Surat Pertanggungjawab (SPJ), sehingga anggaran cair 100 persen. Sementara pekerjaan fisik maupun non fisik tidak selesai dilaksanakan,” papar Beny.

Disebutkan Beny, dari penjelasan tersangka, Hamdan anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sepakbola. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kades Malang Rapat, Yusran ditahan juga melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga menimbulkan kerugian bagi negara atas penggunaan Dana Desa lewat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Malang Rapat sebesar Rp1,8 miliar. Adapun kerugian negara dari hasil audit sementara adalah Rp200 juta.

Ditegaskannya, atas perbuatan tersebut masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 8, dan juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tutup Benny.(ias)

Update