Selasa, 23 April 2024

Tak Ada Izin Edar, Obat Peningkat Vitalitas Laris, Perempuan pun Ikut Beli

Berita Terkait

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Helmi Santika didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga memberikan ketrangan saat ekpos obat-obat terlarang yang diamankan, Kamis (18/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan sebanyak 78 jenis obat yang tak memiliki izin edar dan produksi, Rabu (16/8). Kebanyakan obat yang diamankan tersebut untuk meningkatkan vitalitas dalam berhubungan suami istri.

Dari pengakuan pemilik salah satu toko obat yang dijadikan tersangka Sdt, “pengguna yang biasa beli itu, laki-laki dan perempuan. 50 persen, 50 persen lah mas.”

Ia mengatakan kebanyakan para pembelinya ini mencari obat peningkat stamina, gairah dan tahan lama dalam berhubungan suami istri. Dalam sebulannya, Sdt dalam menjual menghabiskan satu dus obat kuat.

“Keuntunganya itu dalam sebulan hanya Rp 750 ribu hingga 800 ribu saja,” ujarnya, Jumat (18/8)..

Sdt mengatakan obat kuat ini didatangkan dari Jawa, melalui jasa pengiriman.

“Kalau mau habis, baru saya order lagi,” ucapnya.

Polda Kepri mengungkap kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat. Bermula dari pengungkapan toko obat semangat baru milik Hm di Sei Harapan Blok K no 7, Sekupang. Lalu setelah itu, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga pihak kepolisian mengamankan Zkl alias Zl di Toko Obat Semangat Sukses di Pasar SP blok E no 7, Batuaji. “Dari keterangan dua orang ini didapat nama Sdt, kami amankan dia di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Pelita VI no 38 Rt 001/Rw 003 Kelurahan Kampung Pelita,” tuturnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 tahun. Saat ini, kata Helmy pihaknya masih melakukan pengembangan. “Kami sedang mencari distributornya,” ucapnya.

Selain mengamankan 78 jenis obat ilegal itu, Helmy mengatakan pihaknya mengamankan juga uang sebesar Rp 255 ribu, dua unit ponsel, KTP dan beberapa lembar nota pembelian. “Saat ini tiga orang itu Sdt, Zkl dan Hm sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari pantauan Batam Pos beberapa jenis obat kuat yang diamankan yakni King Power, Cialis, Africa Black Ant, Obat Kuat perkasa Lanang Sejati Kapsul, Ramuan Tradisional Kuat Lelaki, Kapsul Pria Tsu Zhi, Jamu Empot Madura Asli, Kasul Rexima X, New Tanduk Rusa Kuat Lelaki dan berbagai merek lainnya.

“Kami amankan ini, karena tak mencatumkan kandungan apa saja. Dan tak teruji di laboratorium BPOM. Terkait kasus ini, kami akan koordinasi dengan BPOM,” ucapnya. (ska)

Update