Selasa, 19 Maret 2024

Pemerintah akan Naikkan Cukai Rokok, Tahun Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah kembali menargetkan kenaikan penerimaan cukai rokok tahun ini.

Rencana itu ditentang Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

“Tahun 2016, produksi sudah turun 6 miliar batang, menyebabkan target cukai tidak tercapai. Di tahun 2017 volume masih terus turun, sampai tengah tahun 2017 sudah turun 5,4 persen. Kalau cukai dinaikkan lagi tahun depan makin berat untuk industri,” kata Ketua Media Center AMTI Hananto Wibisono dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8).

Menurut Hananto, untuk membantu industri sehat lagi, diharapkan tidak ada kenaikan cukai tahun depan. Sebab, pemerintah 2 tahun ini sudah menaikkan cukai tinggi, 15 persen di tahun 2016 dan 10,5 persen di tahun 2017.

AMTI berpandangan kenaikan harga dan cukai rokok merupakan kebijakan yang harus dirumuskan secara hati-hati dan komprehensif dengan mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap seluruh mata rantai industri tembakau nasional.

Sebab, di industri ini lebih dari 6 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya, seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen.

“Ada 2 juta petani tembakau dan pekerjanya. Untuk cengkih ada 1,5 juta petani dan pekerjanya, 600.000 tenaga kerja pabrikan rokok, dan 2 juta pedagang,” paparnya.

Hananto menambahkan, kenaikan harga dan cukai rokok juga harus memperhatikan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini, karena jika dipaksakan kenaikan yang sangat tinggi akan menimbulkan masalah-masalah baru dan menjadi kontraproduktif.

Dia menjelaskan industri hasil tembakau nasional tengah mengalami situasi yang sulit di tahun ini dimulai dengan kenaikan target penerimaan cukai sebesar 15 persen di awal tahun 2016 telah menyebabkan volume IHT menurun rerata sebesar 4,8 persen pada tahun 2016.

“Perlu menjadi catatan bahwa kenaikan harga maupun tarif cukai yang terlalu tinggi akan berdampak negatif pada keberlangsungan industri ini, baik dari sisi penerimaan negara, serapan tenaga kerja maupun keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh Indonesia,” katanya.

Sebagai referensi, di tahun 2013-2015, menurut data Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM), sudah ada 30 ribu pekerja di Industri IHT yang terkena PHK. Padahal, kenaikan cukai pada saat itu hanya berkisar diantara 7-9 persen per tahun. Kenaikan harga atau tarif cukai eksesif akan dibarengi dengan menurunnya kemampuan daya beli masyarakat.

“Jika daya beli turun maka konsumen akan mensiasati dengan mencari rokok yang lebih murah, dengan ini sudah tentu target pendapatan cukai tidak mencapai target, diperburuk lagi kenaikan cukai yang berlebihan akan menyuburkan pertumbuhan rokok ilegal,” katanya.

Kondisi itu, kata dia, akan merugikan semua pihak, baik pemerintah dalam hal pembayaran pajak dan cukai cukai, industri legal dan ratusan ribu tenaga kerjanya, serta konsumen.

Sebagai informasi lebih dari 70 persen penjualan rokok masuk ke kas negara dalam bentuk cukai, PPN, serta pajak rokok daerah. Sisanya merupakan biaya produksi, distribusi, dan upah tenaga kerja.

“Perlu menjadi catatan penting bahwa dengan tingkat cukai saat ini, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7 persen dari produksi nasional (berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional),” tegasnya.

Menurutnya hal itu sangat kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja yang dicanangkan pemerintah selama ini. Untuk itu, kata dia, AMTI menilai menaikkan harga dan cukai rokok secara berlebihan bukanlah solusi yang efektif dalam menekan prevalensi merokok.

“Edukasi publik dan kampanye mengenai bahaya merokok lebih diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutupnya.

Sampai dengan Juli 2017, volume produksi turun 4,6 persen. Akan tetapi pemerintah memprediksi di nota keuangan turun 3 persen buat keseluruhan di tahun 2017. Industri dinilai sudah stagnan 3 tahun terakhir. (ika/JPC)

Update