Kamis, 25 April 2024

Sanki Jual Barang Kedaluwarsa Mulai Diterapkan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, secara simbolis memusnahkan 652 jenis barang expired yang diperoleh saat Inspeksi Mendadak (Sidak) selama dua bulan terakhir yang dilakukan oleh tim insepeksi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Anambas.

Usman Kepala Disperindagkop & UKM, KKA mengatakan, pemusnahan barang tersebut baru dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati KKA Abdul Haris, usai upacara hari Kesadaran Nasional Kamis silam.

“Barang yang dimusnahkan bermacam-macam ada makanan seperti roti, kue, minuman seperti sirup dan lainnya,” ungkap Usman Minggu (20/8)

Sebenarnya sejak mulai berlakunya Undang-Undang (UU) no 23 dimana kewenangan di tarik oleh Provinsi, pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan lagi, namun dengan kondisi di Anambas tentunya mesti ada inisiatif agar peredaran barang kadaluarsa tidak semakin menjadi.

“Ini sudah di depan mata kita tak mungkin dibiarkan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak provinsi.”bebernya.

Saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan provinsi belum lama ini, pihaknya sudah mengusulkan untuk membuat Peraturan Gubernur, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan pengawasan. “Kita sudah usulkan ini ke Provinsi mudah-mudahan segera dapat direalisasikan,” ujarnya.

Regulasi yang tertuang dalam Pergub tambah Usman, agar ada sanksi bagi para pedagang yang berani menjajakan barang daganganya yang sudah kadaluarsa. “Saat ini pedagang yang menjual barang kedaluwarsa tidak ada sanksi, jadi mereka tenang-tenang saja memajang barang dagangannya,” sesalnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang ada sanksi yakni maksimal hukuman lima tahun dan uang denda sebesar Rp 2 miliar bagi pedagang yang tertangkap menjual barang kadaluarsa. Yang sudah diusulkan ke Provinsi bagi pedagang yang tertangkap tangan didenda sesuain dengan harga barang kadaluarsa yang dijual.

“Misal harga sirup 1 botol Rp10.000. maka pedagang didenda juga Rp10.000,” tegasnya.

Saat ini langkah cepat yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan sidak setiap minggunya di warung-warung dan toko serta minimarket. (sya)

Update