Rabu, 24 April 2024

Medsos Bukan Jurnalistik

Berita Terkait

Siapa tak kenal media sosial (medsos)? Instagram, facebook, blog, twitter, atau media online lainnya. Semua kenal. Tua-muda. Miskin-kaya. Semua boleh berselancar dengan bebas mencari informasi. Juga berkomunikasi hingga “curhat”.

Zaman sekarang, semuanya instan. Lewat telepon genggam pun sudah bisa upload foto, status, hingga informasi.

Pokoknya cepat. Kenapa medsos dimiliki kalangan masyarakat, karena medsos adalah sebuah sistem yang memungkinkan setiap penggunanya bisa teridentifikasi melalui akun miliknya, saling berinteraksi, berbagi, ataupun saling melengkapi informasi. Dengan medsos, aktivitas komunikasi dan informasi menjadi lebih mudah.

Sejak beberapa tahun belakangan, medsos menjadi alat untuk mencapai kepentingan. Misalnya saja urusan politik, kritik-mengkritik, sampai menjatuhkan lawan atau pesaing.

Namun, status yang dipublikasikan di medsos tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jelas sumbernya. Tidak masuk dalam kategori produk jurnalistik.
Kalau produk jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan. Siapa penulisnya, sumber beritanya, dan uji informasinya jelas.

Ada juga rambu-rambu bernama Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bahkan, Dewan Pers sudah memproteksi para jurnalis dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan – DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Itu dilakukan untuk mencegah munculnya wartawan abal-abal.

Alhamdulillah, wartawan Batam Pos sudah menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikasi. Sehingga dinyatakan berkompeten untuk menjadi wartawan.

Apa hubungannya medsos dengan produk jurnalistik? Walau sama-sama memiliki kesamaan dalam menyampaikan informasi, namun informasi yang dibagikan melalui medsos belum melalui sistem verifikasi. Medsos bukanlah produk jurnalistik.

Verifikasi yang dimaksud adalah tidak adanya proses pengecekan ulang antara narasumber satu dengan lainnya. Berbeda dengan jurnalistik yang di dalam menyampaikan informasi kepada khalayak sudah melakukan disiplin verifikasi.
Selain tidak adanya proses verifikasi, informasi yang disampaikan bukanlah informasi yang memenuhi unsur 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, dan How). Informasi di medsos tidak lantas bisa disebut sebagai produk jurnalistik, karena tidak semua informasi merupakan berita.

Biar bisa disebut produk jurnalistik, selain memiliki unsur 5W+1H, di dalamnya juga memiliki nilai berita yang meliputi significance, timeliness, magnitude, proximity, prominence, dan human interest.

Menurut salah seorang wartawan senior yang saya kenal, medsos dapat disebut sebagai partisipatory journalism, yakni masyarakat atau kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam proses jurnalisme. Namun, kekurangannya adalah tidak adanya verifikasi dan kurang lengkapnya unsur-unsur dasar jurnalistik dalam pemberitaan.

Bisa dikata, informasi medsos belum bisa dipertanggungjawabkan.
Nah, karena medsos tidak masuk dalam kategori berita, tentunya ada aturan main yang mengatur. Yang perlu diketahui, jika sampai lalai menggunakan medsos, bisa berujung pada pidana.

Kok bisa? Tentu bisa. Yang bisa memenjarakan pengguna medsos adalah UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut UU ITE. Fungsi sebenarnya adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital.

Meng-upload foto dan menyebarkan informasi melalui medsos pun tidak bisa sembarangan. Masalahnya adalah di Bab VII (Perbuatan yang Dilarang), mulai Pasal 27 sampai 37.

Di UU ITE juga dijelaskan soal pidana yang tertuang dalam Bab XI (Ketentuan Pidana), mulai dari Pasal 45 sampai 52. Untuk hukumannya pun bervariasi, dari yang paling rendah penjara enam tahun dan atau denda Rp 600 juta, sampai 12 tahun ditambah dua pertiga. Tinggi bukan?

Di antara semua pelanggaran medsos, yang paling banyak dilakukan adalah Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama. Bunyinya: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Terkait pasal ini, jika kita menge-tweet, menulis status di facebook, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, mereka bisa mengadukan ke polisi. Dan, bagi yang melanggar bisa dipenjarakan. Bijak menggunakan medsos adalah solusi terbaik.

Namun, untuk lebih lengkapnya, para pengguna medsos dapat membuka UU 11/2008 tersebut. Kan lucu, mengaku pengguna medsos kalau tidak sempat mengakses. Hehehehehe. ***

 

 

Guntur Marchista Sunan
General Manager Batam Pos

 

Update