Selasa, 19 Maret 2024

Pajak Mineral Bukan Logam Terkumpul Rp 1,1 Miliar 

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga mengaku telah mengantongi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam terhitung sejak Januari hingga Juli tahun ini sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Pencapaian ini berasal dari dua jenis mineral bukan logam, yakni galian c atau pasir sebesar Rp 1,1 miiiar dan tanah uruk dan sejenisnya sebesar Rp 252 juta.
“Target pendapatan pajak dari sektor mineral bukan logam pada tahun ini sebesar Rp 2,4 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga, Sumiarsih ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/8) siang.
Lebih lanjut Sumiarsih mengatakan, saat ini mereka mengalami kendala terkait perusahaan yang tidak melapor setelah melakukan penyetoran. Hal ini tentunya membuat Badan Pemdapatan Daerah Kabupaten Lingga minim dengan data jumlah angkut mineral bukan logam.
Untuk itu, Sumiarsih menghimbaukan kepada seluruh perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan mineral bukan logam untuk melaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah jika melakukan penyetoran pajak ke rekening Badan Pendapatan Daerah.
“Kalau data penyetoran pajak dari bank, hanya mencantum jumlah dana dan nama perusahaan penyetor saja. Data jumlah barang yang dibawa tidak tahu,” kata Sumiarsih.
Sumiarsih menambahkan, saat ini hanya tiga perusahaan yang beroperasi melakukan aktifitas galian mineral bukan logam di Kabupaten Lingga dan mereka telah melakukan penyetoran pajak. Ketiga perusahaan tersebut yakni : PT Growa, PT Tritunas Utama dan PT Bangun Prima.
Di tempat terpisah Petugas Kesyahbandaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Dabo Singkep, Emran mencatat sebanyak 35 kapal tongkang pengangkut pasir sejak Januari hingga Juli tahun ini. Rata-rata jumlah pengangkutan pasir berkisar 2500 meter kubik atau sama dengan 4000 ton pasir.
Emran menjelaskan, keseluruhan kapal tongkang yang beroperasi mengangkut Pasir tersebut dipastikan telah membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga. Emran memastikan Hal tersebut karena bukti penyetoran pajak tersebut dijadikan syarat untuk kepengurusan olah gerak kapal tersebut di Syahbandar.
“Saya pastikan kapal tidak akan bergerak jika belum menunjukkan bukti penyetoran pajak ke rekening Badan Pendapatan Daerah,” kata Emran. (wsa)

Update