Jumat, 29 Maret 2024

Dana Desa Rp 215 Juta Ludes Diembat Dukun

Berita Terkait

Dukun Roni (kiri) dan Saifudin saat reka ulang melakukan ritual. F Polres Lingga untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Desa Bakong, Saifudin, menggunakan dana desa sebesar Rp 215 juta untuk membayar dukun bernama Roni, 35, yang juga warga Desa Bakong. Saifudin memberikan uang dari dana desa yang semestinya untuk pembangunan jembatan secara bertahap.

Awal mula kejadian, Kades Bakong Saifudin mendatangi dukun bernama Roni untuk memperbaiki nasib agar lebih baik lagi dan terhindar dari kata sial. Roni yang mengetahui ada kesempatan ini, langsung pasang aksi meyakinkan dengan memakan jarum.
Dengan aksi kesurupan datok, Roni mengatakan, Saifudin akan mengalami kesialan yang berkepanjangan jika tidak melakukan ritual pemotongan tujuh ekor ayam hitam. Satu ekor ayam hitam yang akan dikorbankan berharga Rp 5 juta, sehingga Saifudin mesti membayar Rp 35 juta kepada Roni.

Uang yang diminta Roni syaratnya, harus diserahkan sendiri oleh Saifudin. Mereka akhirnya bertemu di Pasir Bulan, Desa Bakong. Saat Saifudin menyerahkan uang tersebut, Roni kembali mengatakan kalau kondisi rumah tangga Saifudin tidak berjalan harmonis dan bakal berantakan, berujung pada perceraian.

Jika hal itu tidak ingin menimpa keluarga Saifudin, Roni yang merubah suaranya menjadi suara datok, langsung meminta Saifudin melakukan doa selamatan yang ke dua dengan dana yang jumlahnya sama sebesar Rp 35 juta untuk membeli tujuh ekor ayam hitam kedua.

Saifudin yang merasa ketakutan dengan apa yang diceritakan dukun tersebut, memenuhi persyaratan yang diajukan Roni dan menyerahkan Rp 35 juta kedua kalinya. Tanpa berselang lama, ke esokan harinya, Roni kembali meramalkan, nasib naas yang akan menimpa keluarga Saifudin, salah satu keluarga Kades tersebut akan tewas.

“Karena ini sangat berbahaya, jadi Roni meminta uang lebih banyak lagi sebesar Rp 49 juta untuk melakukan selamatan dengan memotong kambing,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko menceritakan kronologis kejadian, Selasa (22/8) siang.

Saifudin juga memenuhi permintaan Roni tersebut. Lebih parah lagi, Saifudin juga menyerahkan dana desa sebesar Rp 66 juta karena Roni mengatakan kalau pembangunan jembatan untuk desa yang sedang dibangun akan membawa kesialan pada Saifudin.
Terakhir, Saifudin juga menyerahkan uang Rp 15 juta sebanyak dua kali total Rp 30 juta. Total uang dari dana desa yang digunakan buat membayar duku sebesar Rp 215 juta.

Saifudin sadar telah mengalami penipuan setelah dukun tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dan akhirnya, Saifudin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga, Sabtu (19/8) siang. Malam pada tanggal yang sama, Roni dibekuk saat berada di Sungai Lumpur, Dabo Singkep.

Dengan kejadian ini, Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di wilayah hukum Polres Lingga untuk menjaga dana desa yang dipercayakan Negara dan supaya digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami saat ini terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa. Jika dibutuhkan pembimbingan kami juga akan membantu hal tersebut supaya tidak terjadi pelanggaran,” kata Ucok. (wsa)

Update