Jumat, 19 April 2024

Tahap Kedua Pencairan DD Dimulai

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karimun, sudah melakukan pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) kepada 42 Desa yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp35.818.950 Miliar pada tahun 2017 ini.

Dimana pencairan tahap pertama hanya sebesar 60 persen, kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua yang dimulai pada bulan Agustus ini dengan persyaratan membuat laporan realisasi penyaluran DD maupun laporan konsolidasi realisasi penyerapan paling kurang 75 persen.

“Jadi masing-masing Desa harus membuat laporan realisasi penggunaan DD tersebut tahap pertama. Artinya, sejauh mana penggunaan DD tersebut kepada masyarakat baik itu pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat,” jelas Kepala Bidang PMD Karimun Abdullah mewakili Kepala Dinas PMD Suwedi, kemarin (22/8).

Lanjutnya, untuk itu pihaknya menghimbau agar masing-masing desa membuat laporan realisasi tahap pertama. Supaya, segera diproses untuk pencairan tahap kedua agar realisasi DD nantinya benar-benar terealisasi 100 persen dalam penyerapan anggarannya. Sehingga, bisa berdampak langsung kepada masyarakat hasil pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan DD.

“Intinya, kita bantu sejauh mana para Kepala Desa mapun aparatur Desa dalam membuat laporan tersebut,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar mengingatkan, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun bagian PMD Karimun agar dalam penjabaran aturan penggunaan Dana Desa (DD) tidak salah kepada 42 Desa. Supaya tidak terulang kembali dalam penjabaran aturan sebelumnya.

“Sekali lagi saya ingatkan, jangan salah penjabaran aturan penggunaan DD. Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membentuk Satgas DD yang dipimpin mantan KPK Bibit Samad Rianto,” tegasnya.

Sebab, sebelumnya banyak para kepala desa mengeluhkan terhadap penjabaran aturan penggunaan DD. Sehingga, ragu-ragu untuk merealisasikan dilapangan takut tersandung hukum di kemudian hari.

“Kabupaten Karimun memiliki 42 Desa. Saya tidak ingin, kedepannya Kepala Desa tersandung hukum, akibat salah penjabaran penggunaan DD maupun ADD,” kata Anwar lagi. (tri)

Update