Selasa, 23 April 2024

10 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Dinas DPRD

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011 yang merugikan negara Rp 7,7 miliar hampir rampung. Tim penyidik pun tinggal memintai keterangan sebanyak 10 orang saksi lagi sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, mengatakan 10 orang saksi yang akan diambil keterangannya tersebut diantaranya terdapat sejumlah pejabat di Pemkab Natuna dan juga anggota DPRD Natuna.

“Pokoknya mereka yang mengetahui terkait tunjangan rumah dinas DPRD Natuna itu,” ujar Ferytas.

Dikatakan Ferytas, lambannya proses pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Karena para saksi diambil keterangannya untuk lima orang tersangka.

“Lamban tapi pasti. Demi penanganan perkara yang berkualitas. Intinya semua kami tangani secara porposional dan profesional,” kata Ferytas.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.

“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.

Dikatakan Yunan, dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk rumah dinas sendiri ditandatangani dua mantan Bupati yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah dalam Surat Keputusannya.

“Tunjangan yang diterima ini berbeda. Untuk unsur pimpinan Rp 14 juta perbulan, wakil Ketua Rp 13 Juta, sedangkan anggota Rp 12 juta. Ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” kata Yunan.

Untuk kasus ini, sambung Yunan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Akibat perbuatannya, terang Yunan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.(ias)

Update