Jumat, 29 Maret 2024

Pengawasan Taksi Online Ada pada Masyarakat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – ”Mau tidak mau, suka tidak suka, pemerintah pusat dan daerah wajib mengikuti. Biar masyarakat yang menilai tentang hal ini,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan, Rabu (23/8).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengetuk palu untuk membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 soal Transportasi Online. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Salah satu amar putusan majelis hakim adalah penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

Dia menilai, putusan ini akan menjadikan pengawasan taksi online dimiliki mutlak oleh masyarakat. Sementara, pemerintah hanya bisa beraksi ketika adanya keluhan dari masyarakat terkait transportasi berbasis online tersebut.

”Termasuk soal penghapusan tarif atas-bawah yang kemudian dibatalkan oleh MA,” jelasnya.

Bila dirasa terlalu mahal, maka masyarakat bisa mengalihkan ke transportasi online lainnya bahkan konvensional.

”Saya pikir yang akan terjadi ke depannya, akan banyak tawaran jasa transportasi online yang menarik bagi masyarakat,” ujar Tigor.

Meski demikian, Tigor mengatakan, Kementerian Perhubungan juga perlu mencari solusi terkait pembatalan poin-poin seperti uji KIR, STNK, hingga tarif oleh MA tersebut. Tujuannya untuk memberikan jaminan tentang keselamatan berkendara.

”Salah satunya tidak perlu uji kir. Tapi yang jelas, masyarakat harus dipentingkan keselamatannya,” tuturnya.

Sementara, pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai putusan tersebut merupakan momentum tepat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Jadi ini menjadi respons penolakan yang terjadi pada angkutan daring di daerah‎. Serta mengantisipasi sistem transportasi yang akan berkembang di masa depan,” ucap dosen Tata Kota Universitas Trisakti ini.

Bagi operator angkutan perkotaan, Nirwono menyebut pelaku usaha mesti mengambil langkah strategis untuk menyikapi kondisi saat ini. Sebab, mereka perlu berbenah diri agar angkutan konvensional tidak kalah pamor dan tetap diminati masyarakat.

”Perlu ada aturan dari pemerintah, untuk menghindari bentrokan di lapangan antara pelaku usahanya,” kata dia.

Terhadap putusan MA ini, Nirwono meminta pemerintah untuk fokus dan konsisten dalam menuntaskan pembangunan infrastruktur pendukung angkutan masal. Integrasi antar moda angkutan juga wajib dilakukan agar konvensional tetap menarik. (gum/JPC)

Update