Rabu, 24 April 2024

Polda Serahkan 11 Pejudi Ke Kejaksaan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri menyerahkan sebanyak 11 orang pejudi ke kejaksaan, Rabu (23/8). Pihak kepolisian menjerat semuanya dengan pasal 303.

“11 orang ini, dari dua kasus yang berbeda. Tapi kami serahkan bersamaan ke kejaksaan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Lutfi Martadian, Rabu (23/8).

Ia menjelaskan dari 11 orang tersebut, dua diantaranya terlibat judi Sie Jie yang diamankan di Pasar Tiban Indah. Sementara itu 9 orang lainnya tersangka dari judi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di Batuaji.

“Tak hanya tersangka saja, tapi juga barang buktinya,” ujarnya.

Lutfi mengatakan penangan kasus judi, termasuk atensi dari Kapolri. Sehingga pihaknya dengan serius memberantas kasus tersebut. “Atensi, jadi terus kawal kasusnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri gelper E-Zone Mitra Mal Batuaji, 15 Juli lalu. 9 orang tersangka ini memiliki peranan masing-masing mulai dari manager lapangan, asisten manager, wasit, kasir, perantara hingga pemain. Kesembilan tersangka adalah HF,AGS,ABR, IDR, RFT, KLN, NK, BD.

Kasus Sie Jie tersangka yang diserahkan yakni Ss dan Ds. Keduanya memiliki pernanan yang berbeda, satu orang agen dan satunya lagi bandar. (ska)

 

 

Update