Sabtu, 20 April 2024

Gunakan Dana Desa dengan Baik

Berita Terkait

Abdul Haris. F. Dok Batam Pos

batampos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menegaskan agar seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan dana desa dengan baik. Pasalnya jika tidak, ancamannya adalah harus berhadapan dengan pengadilan.

“Seingat saya sudah ada dua kepala desa di Indonesia yang masuk penjara gara-gara korupsi uang Rp 100 juta, jangan sampai ini terjadi di Anambas,” ungkap Abdul Haris, ketika membuka acara sosialisasi penggunaan dana desa di gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kamis (24/8).

Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan di daerah juga sudah diwanti-wanti dari pusat agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. “Kalau tak salah Kejagung sudah memerintahkan kepada Kepala cabang kejaksaan Negeri Natuna yang ada di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai kepanjangan tangan Kejaksaan Agung untuk mengawasi dana desa,” ungkapnya lagi.

Haris meminta agar kepala desa tetap mensyukuri pendapatan yang diperoleh saat ini. “Jangan pernah menyalahgunakan dana desa,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas Muhammad Bayanullah, mengatakan, pihaknya akan melakukan monitor dan membuka akses konsultasi gratis terhadap kepala desa yang ingin berkonsultasi.

“Kami memberikan ruang khusus untuk memberikan solusi. Jika ada kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa tapi menemui keraguan, kami bisa kawal dan dampingi,” ungkapnya lagi.

Jika ada kepala desa yang nakal maka dirinya memastikan ada tindakan.
“Sesuai tahapan, kita akan memberikan pendapat hukum, tapi jika tak ada perbaikan, kami siap putuskan pendampingan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, karena Anambas terdiri dari pulau-pulau kecil, maka pihaknya siap turun ke lapangan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintahan desa. Hal tersebut sejalan dengan kegiatan jaksa masuk sekolah. “Pada intinya kita siap turun ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas Ody Karnavian, mengatakan, RPJMdes kitab suci jangan dibuang ditunggu sampah itu yang nantinya dikontrol KPK. Camat penting untuk memberikan pembinaan didesa karena sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah.

“Camat jangan berdiam diri harus memberikan pembinaan karena laporan dari desa kedaerah melalui camat,” ungkapnya. (sya)

Update