Rabu, 24 April 2024

Jaksa Bidik Tersangka Baru Dana Desa

Berita Terkait

Dua Kades di Bintan, Yusran dan Hamdan digiring petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Kemungkinan masih ada tersangka lainnya. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Yusran Munir dan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Selasa (15/8) lalu.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah pengembangan untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini (korupsi ADD, red). Tunggu saja hasilnya nanti,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto, usai menghadiri acara sosialisasi dana desa, di Aula Kantor Bupati Bintan, Kamis (24/8).

Ketika ditanya terkait tersangka baru yang akan dibidik tersebut, apakah berasal dari dinas terkait atau tidak, Beny hanya bisa tersenyum manis.

“Sudah, kita lihat saja nanti. Kalau sudah fix tentu kita akan langsung umumkan. Tunggu saja hasil dari pemeriksaannya,” ungkap Beni, sambil mengumbar senyuman.

Sebelumnya Kejari Tanjungpinang, telah menahan Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Yusran Munir dan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan secara bersamaan dari kediamannya masing-masing, dikarenakan telah melakukan tindakan korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD), yang diperkirakan telah merugikan negara mencapai ratusan juta.

Saat ini kedua tersangka tersebut masih ditahan di Rutan Tanjungpinang, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejari Tanjungpinang. (cr20)

Update